TOPIK
Pencabulan Santriwati di Trenggalek
-
Kiai pelaku pencabulan santriwati di Trenggalek siap-siap menghadapi perkara baru meski mereka sudah divonis
-
Tak mengajukan banding, kiai di Kampak Trenggalek yang divonis bersalah mencabuli santriwati, bakal dipenjara selama 14 tahun.
-
Kemenag Trenggalek akan mencabut izin operasional ponpes di Kampak Trenggalek yang kiainya divonis 14 tahun penjara karena mencabuli santriwati
-
Kiai di Kampak Trenggalek yang divonis bersalah mencabuli santriwati, menolak bersalah. Tuding roh halus yang menyerupai dirinya sebagai pelaku
-
Supar, kiai di Kampak Trenggalek yang menghamili santriwatinya, akan dijatuhi vonis oleh hakim, besok. Sidang terbuka untuk umum
-
Kiai yang hamili santriwati di Kampak Trenggalek menyebut hasil tes DNA tidak kuat untuk dijadikan barang bukti, sehingga minta dibebaskan.
-
Kiai terdakwa pencabulan santriwati di Kecamatan Kampak, Trenggalek, dituntut 14 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 447 juta
-
Jaksa dari Kejati Jatim akan turun tangan dalam sidang lanjutan perkara kekerasan seksual oleh seorang kiai di Kampak Trenggalek pada santriwatinya
-
Kiai yang menghamili santriwatinya di Trenggalek tak bisa menolak tuntutan restitusi Rp 247 juta bila nantinya diputuskan demikian oleh hakim
-
Santriwati korban pemerkosaan seorang kiai di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek,, mengajukan restitusi senilai Rp 247 juta kepada terdakwa
-
Imam Syafii alias Supar, kiai yang didakwa menghamili santriwatinya, bersikukuh menyatakan menolak hasil tes DNA bayi yang dilahirkan santriwati
-
Kiai yang mencabuli santriwati di kecamatan Kampak, Trenggalek, hingga hamil, didakwa dengan 5 pasal berlapis
-
Kiai di Kecamatan Kampak, kabupaten Trenggalek yang diduga mencabuli santriwatinya hingga hamil, besok (10/12/2024) akan menghadapi pengadilan di PN
-
Hari pengadilan untuk kiai yang menghamili santriwati di Kabupaten Trenggalek segera dekat. Polisi limpahkan kasusnya ke kejaksaan
-
Kasus seorang kiai menghamili santriwati di Trenggalek akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek.
-
Berdasarkan tes DNA, kiai yang diduga menghamili santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, terbukti jadi bapak biologis bayi
-
Satreskrim Polres Trenggalek mengambil sampel DNA dari kiai 52 tahun yang diduga memperkosa seorang santriwati hingga korban hamil dan melahirkan bayi
-
Kiai dan anaknya di Kecamatan Karangan Trenggalek yang divonis 9 tahun penjara karena menodai santriwati, tersangkut kasus serupa. Korban lebih banyak
-
Kiai dan Anaknya yang mencabuli santriati di kecamatan Karangan, Trenggalek, akhirnya tak ajukan banding dan terima vonis 9 tahun penjara
-
Kiai yang diduga menghamili santriwati di kecamatan Kampak, Trenggalek, jadikan teman sekamar korban sebagai saksi yang meringankan
-
Polisi tak melakukan tes DNA pada kiai di Kampak Trenggalek yang diduga menghamili santriwati. Polisi punya bukti kuat untuk menahan
-
Satreskrim Polres Trenggalek menahan kiai yang diduga mencabuli santriwati di Kecamatan Kampak, kabupaten Trenggalek, hingga korban hamil dan bersalin
-
Kemenag Trenggalek mendorong pihak kepolisian segera mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Kecamatan Kampak
-
Kemenag Trenggalek mempertimbangkan untuk menutup Ponpes di Karangan Trenggalek yang seorang santriwatinya dicabuli oleh kiai dan anak kiai.
-
Dalam sidang pembacaan putusan kasus Kiai dan Anaknya yang cabuli santriwati di Karangan, Trenggalek, terungkap 2 terdakwa terindikasi pedofil
-
Setelah sang ayah divonis 9 tahun penjara, giliran pengasuh ponpes di Karangan, Trenggalek, juga divonis 9 tahun penjara karena mencabuli santriwati
-
Masduki, kiai pelaku kekerasan seksual pada santriwati di kecamatan karangan, Trenggalek, divonis 9 tahun penjara
-
Kiai pengasuh ponpes di Karangan Trenggalek yang melakukan pencabulan pada santriwati, meminta keringanan hukuman karena merasa sudah tua
-
Kiai dan anaknya di Trenggalek yang jadi terdakwa kekerasan seksula terhadap santriwati di Kecamatan Karangan, dituntut 10 dan 11 tahun penjara
-
Kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati oleh seorang kiai dan putranya di Trenggalek, Jatim, memasuki babak baru, Jumat (28/6/2024).