Pencabulan Santriwati di Trenggalek

Kiai yang Hamili Santriwati di Trenggalek Diminta Bayar Restitusi Rp 247 Juta ke Korban

Santriwati korban pemerkosaan seorang kiai di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek,, mengajukan restitusi senilai Rp 247 juta kepada terdakwa

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Imam Syafii alias Supar Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek  

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Santriwati korban pemerkosaan seorang kiai di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mengajukan restitusi senilai Rp 247 juta kepada terdakwa Imam Syafii alias Supar (52), Kamis (23/1/2025).

Restitusi tersebut diajukan melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan dibacakan langsung oleh LPSK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (14/1/2025).

"Besaran yang diajukan kurang lebih nilainya sekitar Rp 247 juta," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, Kamis (23/1/2025)

Baca juga: Kiai yang Didakwa Menghamili Santriwati di Kampak Trenggalek Bersikukuh Tolak Hasil Tes DNA

Restitusi tersebut diajukan untuk mengembalikan kondisi korban serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bayi, mulai dari popok, susu, dan kebutuhan lainnya.

"Permohonan restitusi sudah sampaikan kepada majelis hakim kemudian tanggapan dari IS (terdakwa) maupun dari penasihat hukumnya menolak permohonan (restitusi) tersebut dalam sidang (Selasa, 21/1/2025)," lanjutnya.

Tuntutan tersebut akan dikaji oleh majelis hakim sebelum diputuskan bersama dengan perkara pidana yang saat ini sedang berlangsung.

Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang rencananya digelar pada Selasa (4/2/2025). 

Dalam penyusunan tuntutan ini Kejaksaan Negeri Trenggalek meminta petunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena kasus tersebut menjadi atensi masyarakat dan melibatkan tokoh agama.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved