Pencabulan Santriwati di Trenggalek
Kiai yang Hamili Santriwati di Trenggalek Diminta Bayar Restitusi Rp 247 Juta ke Korban
Santriwati korban pemerkosaan seorang kiai di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek,, mengajukan restitusi senilai Rp 247 juta kepada terdakwa
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Santriwati korban pemerkosaan seorang kiai di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mengajukan restitusi senilai Rp 247 juta kepada terdakwa Imam Syafii alias Supar (52), Kamis (23/1/2025).
Restitusi tersebut diajukan melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan dibacakan langsung oleh LPSK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (14/1/2025).
"Besaran yang diajukan kurang lebih nilainya sekitar Rp 247 juta," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, Kamis (23/1/2025)
Baca juga: Kiai yang Didakwa Menghamili Santriwati di Kampak Trenggalek Bersikukuh Tolak Hasil Tes DNA
Restitusi tersebut diajukan untuk mengembalikan kondisi korban serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bayi, mulai dari popok, susu, dan kebutuhan lainnya.
"Permohonan restitusi sudah sampaikan kepada majelis hakim kemudian tanggapan dari IS (terdakwa) maupun dari penasihat hukumnya menolak permohonan (restitusi) tersebut dalam sidang (Selasa, 21/1/2025)," lanjutnya.
Tuntutan tersebut akan dikaji oleh majelis hakim sebelum diputuskan bersama dengan perkara pidana yang saat ini sedang berlangsung.
Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang rencananya digelar pada Selasa (4/2/2025).
Dalam penyusunan tuntutan ini Kejaksaan Negeri Trenggalek meminta petunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena kasus tersebut menjadi atensi masyarakat dan melibatkan tokoh agama.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Tak Ajukan Banding, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Akan Dipenjara Selama 14 Tahun |
![]() |
---|
Kiai Divonis 14 Tahun Penjara Karena Hamili Santriwati, Ponpes di Kampak Trenggalek Akan Ditutup |
![]() |
---|
Kiai di Kampak Trenggalek Bantah Hamili Santriwati, Tuding Roh Halus yang Menyerupai Dirinya |
![]() |
---|
Kiai yang Hamili Santriwati di Trenggalek Besok Akan Dijatuhi Vonis Dalam Sidang Terbuka |
![]() |
---|
Anggap Tes DNA Tak Layak Jadi Barang Bukti, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.