Pencabulan Santriwati di Trenggalek

Sudah Divonis 9 Tahun, Kiai dan Anak Pelaku Pencabulan Santriwati di Trenggalek Jalani Perkara Baru

Kiai pelaku pencabulan santriwati di Trenggalek siap-siap menghadapi perkara baru meski mereka sudah divonis

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
KASUS BARU - Masduki (kiri) dan Faisol Subhan Hadi (kanan) usai Menjalani Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Senin (30/9/2024). Kedua terpidana akan menghadapi perkara baru dengan jenis kasus yang sama yaitu pencabulan santriwati. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Kiai pelaku pencabulan santriwati di Trenggalek, Masduki (72) dan anaknya, Muhammad Faisol Subhan (37) bersiap-siap menghadapi perkara hukum baru.

Usai divonis 9 tahun setelah terbukti mencabuli santriwatinya, kedua tokoh agama Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, tersebut akan menghadapi perkara serupa, yakni tindak kekerasan seksual pada santriwati.

Kejaksaan Negeri Trenggalek telah menerima berkas perkara Faisol dari penyidik Satreskrim Polres Trenggalek dan telah dinyatakan lengkap atau P21.

Sedangkan berkas Masduki masih P19 dan ditargetkan lengkap pada pekan ini.

"(Berkas) Faisol sempat kami kembalikan karena SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah melewati masa, sehingga sempat kami kembalikan, lalu dikirim SPDP baru tapi dengan BAP yang lama," kata Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, Kamis (11/9/2025).

Yan menyebutkan ada enam pelaporan untuk Faisol dan Masduki. Dari pelaporan pertama yang dikembangkan muncullah lima pelaporan lainnya.

"Untuk SPDP pertama sudah putus dan inkrah, ini SPDP ke 2 - 6 kita jadikan satu agar lebih efektif dan maksimal proses penyidikannya," lanjutnya. 

Baca juga: VIRAL CCTV Rekam Pegawai Minimarket Lawan Terduga Perampok di Surabaya

Sebelumnya, pelaku kasus pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Muhammad Faisol Subhan Hadi (37) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Senin (30/9/2024).

Dalam sidang perkara tersebut Faisol yang merupakan salah satu pengasuh pondok pesantren dijatuhi hukuman selama 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan pendidik sebagaimana dalam dakwaan alternatif," kata Jubir Pengadilan Negeri Trenggalek, Zakky Ikhsan Samad, Senin (30/9/2024).

Tuntutan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Faisol dengan hukuman 11 tahun penjara dipotong masa tahanan dan juga pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutan Faisol Didakwa pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 Jo UURI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Selain itu, dirinya juga dijerat dengan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Trenggalek juga menggelar sidang perkara Masduki (72) yang merupakan kiai di pondok pesantren tersebut.

Masduki yang merupakan ayah kandung dari Faisol juga dijatuhi hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

 

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved