Pencabulan Santriwati di Trenggalek

Tak Ajukan Banding, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Akan Dipenjara Selama 14 Tahun

Tak mengajukan banding, kiai di Kampak Trenggalek yang divonis bersalah mencabuli santriwati, bakal dipenjara selama 14 tahun.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
Sofyan Arif Candra/TribunMataraman
SIDANG VONIS - Terdakwa Kiai Rudapaksa Santriwati, Imam Syafii alias Supar (52) Jalani Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (27/2/2025). Supar Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta Subsider 6 Bulan serta Membayar Restitusi Rp 106.541.500 Subsider 1 Tahun Penjara 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Kasus seorang kiai di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek yang menghamili seorang santriwati telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Jumat (7/3/2025).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan, menyebutkan status perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak hari Kamis, tanggal 6 Maret 2025. 

"Terdakwa atas nama Imam Syafii atau Supar (52) dan jaksa penuntut umum setelah saya cek tidak mengajukan upaya hukum banding untuk perkara pidana nomor 107/Pid.Sus/2024/PN Trk. Sehingga status Imam Syafii sekarang berubah menjadi terpidana," kata Revan, Jumat (7/3/2025).

Baca juga: Kiai Divonis 14 Tahun Penjara Karena Hamili Santriwati, Ponpes di Kampak Trenggalek Akan Ditutup

Revan melanjutkan karena sudah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi akan segera dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Kalau sekarang yang bersangkutan masih di dalam rumah tahanan posisinya masih dalam tahanan majelis hakim yang kemarin, kalau sudah dieksekusi oleh penuntut umum berarti menjalankan putusan pidana," lanjutnya.

Seperti diketahui, Imam Syafii alias Supar (52) divonis pidana penjara 14 tahun, dalam sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Kamis (27/2/2025).

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Dian Nur Pratiwi menyebutkan terdakwa Imam Syafii alias Supar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan," kata Dian.

Selain itu, majelis juga memutuskan agar Supar membayar restitusi kepada anak korban sejumlah Rp 106.541.500 dengan ketentuan apabila dalam waktu 30 hari setelah inkrah tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar restitusi.

"Apabila tidak mencukupi diganti pidana kurungan selama satu tahun," lanjutnya.

Putusan dari Pengadilan Negeri Trenggalek tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun untuk restitusi, putusan dari majelis PN Trenggalek lebih rendah dibandingkan yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui JPU yaitu senilai Rp 247 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Atas putusan tersebut baik Supar maupun JPU mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari. Namun setelah 7 hari, PN Trenggalek tidak menerima pengajuan upaya hukum banding sehingga kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved