Pencabulan Santriwati di Trenggalek

Kiai di Kampak Trenggalek Bantah Hamili Santriwati, Tuding Roh Halus yang Menyerupai Dirinya

Kiai di Kampak Trenggalek yang divonis bersalah mencabuli santriwati, menolak bersalah. Tuding roh halus yang menyerupai dirinya sebagai pelaku

|
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
Sofyan Arif Candra/TribunMataraman
DIVONIS BERSALAH- Terdakwa Kiai Rudapaksa Santriwati, Imam Syafii alias Supar (52) Jalani Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (27/2/2025). Supar Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta Subsider 6 Bulan serta Membayar Restitusi Rp 106.541.500 Subsider 1 Tahun Penjara 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Sejumlah fakta terungkap dalam sidang pembacaan putusan perkara kiai yang menghamili santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (27/2/2025).

Dalam sidang tersebut majelis menyebutkan terdakwa Imam Syafii alias Supar (52) mencabuli hingga menyetubuhi korban tidak kurang dari lima kali.

Aksi tersebut dilancarkan Supar di sebuah ruangan dekat masjid yang masih berada di komplek pondok pesantrennya. Ruangan tersebut hanya bisa diakses oleh terdakwa yang merupakan pengasuh pondok pesantren tersebut.

Baca juga: Syafii Kiai Kampak Trenggalek Ogah Sesali Perbuatannya Usai Hamili Santriwati: Divonis 14 Tahun

Fakta lain, Supar menegaskan yang menyetubuhi korban bukanlah dirinya namun mahkluk halus yang menyerupai dirinya.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak pembelaan terdakwa termasuk dalam mulai dari pledoi hingga replik.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan menjelaskan Supar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

Majelis hakim telah memvonis supar dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga harus memenuhi restitusi yang diajukan oleh korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp 106.541.500.

Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan tuntutan JPU yaitu Rp 247.508.000.

"Yang dimintakan dari anak korban Rp 247.508.000 namun oleh majelis secara proporsional berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yang dikabulkan majelis sejumlah Rp 106.541.500," kata Revan, Kamis (27/2/2025).

Komponen restitusi yang diajukan sebanyak 6 item sedangkan yang dikabulkan hanya 5 item, yaitu biaya transportasi, biaya konsumsi, biaya pemulihan psikologis, biaya perawatan anak, dan biaya aqiqah.

"Untuk biaya kehilangan penghasilan orang tua anak korban tidak dikabulkan majelis karena tidak ada bukti-bukti yang mendukung atas itu," lanjutnya.

Biaya restitusi tersebut harus dibayarkan 30 hari pasca inkrah, jika tidak dibayarkan maka JPU akan melakukan penyitaan aset terdakwa untuk dilelang dan hasilnya digunakan untuk membayar restitusi tersebut.

"Namun apabila tidak mencukupi maka akan ada penggantian pidana kurungan 1 tahun," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved