Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Syafii Kiai Kampak Trenggalek Ogah Sesali Perbuatannya Usai Hamili Santriwati: Divonis 14 Tahun
Syafii dianggap majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek tak menyesal soal perbuatan mencabuli santriwatinya, kini divonis 14 tahun penjara.
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada kiai di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek yang menghamili santriwatinya.
Imam Syafii alias Supar (52) juga diwajibkan membayar restitusi sejumlah Rp 106.541.500 yang mana restitusi tersebut wajib dibayarkan 30 hari setelah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak dibayar ada konsekuensinya, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk membayar restitusi itu. Namun apabila tidak mencukupi maka akan ada penggantian pidana kurungan 1 tahun," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan, Kamis (27/2/2025).
Vonis pidana 14 tahun dan denda Rp 200 juta tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Pencurian Milik Bos Rental Kacunk Motor, Pelaku Sahabat Dekat Korban
Supar divonis dengan 3 pasal berlapis yaitu pasal 81 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 nomor 2022 tentang perlindungan anak.
Menurut Revan, ada beberapa hal yang memberatkan yang terungkap selama persidangan salah satunya adalah Supar tidak menyesali perbuatannya tersebut.
Selain itu, perbuatan Supar juga meresahkan masyarakat, mencoreng citra lembaga pendidikan keagamaan karena Supar adalah seorang kiai.
"Seharusnya terdakwa bisa memberikan contoh dan suri tauladan yang baik bagi santrinya, terdakwa juga menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan bagi korban," tegasnya
"Sedangkan satu-satunya hal yang meringankan adalah karena terdakwa belum pernah tersandung masalah hukum," pungkasnya
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
berita terbaru kabupaten Trenggalek
kecamatan Kampak
Kasus Pencabulan Kiai di Kampak Trenggalek
Trenggalek
tribunmataraman.com
Bupati Mas Ipin Peringatkan SPPG di Trenggalek untuk Berbenah atau Ditutup |
![]() |
---|
Bupati Mas Ipin Tegaskan Trenggalek Fokus Ekologi, Bukan Pembangunan Masif |
![]() |
---|
Bupati Mas Ipin Akan Sering Rombak Pejabat Jelang SOTK Baru Pemkab Trenggalek |
![]() |
---|
Rp 32 Miliar Uang Anggota Koperasi di Trenggalek Macet, Bupati Mas Ipin Beri Solusi |
![]() |
---|
Bupati Mas Ipin Serahkan Bonus Rp 132 Juta untuk Atlet Trenggalek Berprestasi di Porprov Jatim IX |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.