Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Syafii Kiai Kampak Trenggalek Ogah Sesali Perbuatannya Usai Hamili Santriwati: Divonis 14 Tahun

Syafii dianggap majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek tak menyesal soal perbuatan mencabuli santriwatinya, kini divonis 14 tahun penjara.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
Sofyan Arif Candra/TribunMataraman
SIDANG VONIS - Terdakwa Kiai Rudapaksa Santriwati, Imam Syafii alias Supar (52) Jalani Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (27/2/2025). Supar Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta Subsider 6 Bulan serta Membayar Restitusi Rp 106.541.500 Subsider 1 Tahun Penjara 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada kiai di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek yang menghamili santriwatinya.

Imam Syafii alias Supar (52) juga diwajibkan membayar restitusi sejumlah Rp 106.541.500 yang mana restitusi tersebut wajib dibayarkan 30 hari setelah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak dibayar ada konsekuensinya, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk membayar restitusi itu. Namun apabila tidak mencukupi maka akan ada penggantian pidana kurungan 1 tahun," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan, Kamis (27/2/2025).

Vonis pidana 14 tahun dan denda Rp 200 juta tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Pencurian Milik Bos Rental Kacunk Motor, Pelaku Sahabat Dekat Korban

Supar divonis dengan 3 pasal berlapis yaitu pasal 81 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 nomor 2022 tentang perlindungan anak.

Menurut Revan, ada beberapa hal yang memberatkan yang terungkap selama persidangan salah satunya adalah Supar tidak menyesali perbuatannya tersebut.

Selain itu, perbuatan Supar juga meresahkan masyarakat, mencoreng citra lembaga pendidikan keagamaan karena Supar adalah seorang kiai.

"Seharusnya terdakwa bisa memberikan contoh dan suri tauladan yang baik bagi santrinya, terdakwa juga menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan bagi korban," tegasnya 

"Sedangkan satu-satunya hal yang meringankan adalah karena terdakwa belum pernah tersandung masalah hukum," pungkasnya 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved