Pencabulan Santriwati di Trenggalek

Dejavu, Kiai Pelaku Pencabulan Santriwati di Trenggalek Kembali Jalani Sidang Serupa

Terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek, kembali menjalani sidang perdana

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
Sidang perdana perkara pencabulan santriwati oleh kiai dan anaknya di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (20/11/2025). Masduki (72) dan Faisol Subhan Hadi (37) kembali menjalani sidang untuk perkara yang sama dengan korban yang berbeda 
Ringkasan Berita:
  • Terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, kembali menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kamis (20/11/2025).
  • Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Masduki (72) dan putranya Muhammad Faisol Subhan Hadi (37)

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK – Terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, kembali menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis (20/11/2025).

Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Masduki (72) dan putranya Muhammad Faisol Subhan Hadi (37).

Keduanya hadir di ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara tersebut menjadi dejavu, karena sebelumnya kedua terdakwa juga pernah disidangkan dengan kasus serupa, namun dengan korban yang berbeda.

Kali ini, keduanya kembali diadili atas dugaan pencabulan terhadap santriwati lainnya.

Sidang digelar secara tertutup, lantaran korban dalam perkara ini masih di bawah umur.

"Dakwaan yang dikenakan kepada keduanya sama, JPU menggunakan tiga lapis dakwaan mulai dari UU Perlindungan Anak, UU TPKS, hingga KUHP," kata Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, Kamis (20/11/2024).

Adapun dakwaan yang digunakan adalah pasal 76E jo pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No. 17/2016.

Baca juga: Gemarikan Goes to School, Pemkot Kediri Gencarkan Edukasi Makan Ikan Sejak Dini

Subsidair pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta pasal 294 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP.

Rio menyebutkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah tuntutan bagi kedua terdakwa nantinya akan disusun langsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur seperti perkara sebelumnya atau cukup oleh Kejari Trenggalek.

"Rencana tuntutan nanti kita tunggu perkembangan perkaranya," ujar Rio.

Kedua terdakwa dijadwalkan akan menjalani sidang lanjutan pada Kamis (27/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebagai catatan, dalam perkara sebelumnya, baik Masduki maupun Faisol telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Trenggalek pada putusan 30 September 2024.

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved