Rabu, 22 April 2026

Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

BERIKUT Empat Objek di Trenggalek Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya

Empat Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Trenggalek direkomendasikan untuk ditetapkan menjadi Cagar Budaya

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
Ekskavasi Tahap Dua Candi Gondang, Desa Gondang, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Kamis (23/11/2023). Candi Gondang direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). 

Ringkasan Berita:

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Empat Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, direkomendasikan untuk ditetapkan menjadi Cagar Budaya.

Empat objek yang dimaksud adalah Makam Bupati Sosrodiningrat di Kecamatan Durenan, lalu Makam Kanjeng Jimat di Desa Ngulankulon Kecamatan Pogalan.

Kemudian Makam Bupati Menak Sopal di Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek; dan yang terakhir adalah Candi Gondang, di Desa Gondang, Kecamatan Tugu.

Sidang pleno kajian rekomendasi cagar budaya tersebut digelar di Aula Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jumat (21/11/2025).

Berdasarkan pengkajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) termasuk hasil verifikasi lapangan, keempat ODCB tersebut direkomendasikan untuk dijadikan cagar budaya.

"Dengan adanya sidang ini rencananya akan ditetapkan sebagai cagar budaya, nanti produknya ada dua yaitu SK penetapan dan SK pemeringkatan cagar budaya," kata Sekdin Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Agus Yudyana, Jumat (21/11/2025).

Baca juga: Ribuan Orang Ikuti Jalan Sehat Lintas Agama di Blitar, Kemenag Sebut Bangun Toleransi

SK tersebut nantinya akan diterbitkan oleh Bupati Trenggalek berdasarkan hasil rekomendasi dari TACB.

Dengan adanya status yang resmi dari pemerintah daerah maka keempat objek tersebut memiliki perlindungan hukum.

Hal tersebut juga sebagai antisipasi jika ada oknum yang melakukan hal-hal tidak bertanggungjawab kepada objek peninggalan sejarah yang dimaksud.

"Jadi kalau ada orang yang merusak ada payung hukumnya, selain itu pemerintah daerah juga mempunyai kewajiban untuk melakukan perlindungan," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Agus mengatakan sebenarnya Pemkab Trenggalek mengajukan lebih kurang 14 ODCB agar segera ditetapkan sebagai cagar budaya, namun yang diproses terlebih dahulu adalah 4 ODCB.

Salah satu pertimbangannya adalah keamanan 4 objek tersebut lebih rentan dibandingkan lainnya.

Sedangkan ODCB lainnya relatif lebih aman karena 24 jam dalam pemantauan petugas.

"Yang lain berbentuk arca, akan dieksekusi selanjutnya. Mudah-mudahan dengan adanya ini bisa ditindaklanjuti untuk proses selanjutnya, salah satunya adalah penetapan situs," pungkasnya.

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved