Pencabulan Santriwati di Trenggalek
Anggap Tes DNA Tak Layak Jadi Barang Bukti, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Minta Dibebaskan
Kiai yang hamili santriwati di Kampak Trenggalek menyebut hasil tes DNA tidak kuat untuk dijadikan barang bukti, sehingga minta dibebaskan.
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Kiai terdakwa pemerkosa santriwati, Supar alias Imam Syafii (52), meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek membebaskan segala dakwaan yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut diungkapkan Supar dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di PN Trenggalek, Selasa (11/2/2025).
"Menurut tim penasihat hukum terdakwa, perbuatan terdakwa tidak terbukti oleh penuntut umum sehingga mereka meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaannya," kata Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan, Rabu (12/2/2025).
Selain dari tim penasihat hukum, secara pribadi Supar juga mengajukan pembelaan kepada majelis hakim.
Dia bersikukuh tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan penuntut umum.
Sama dengan tim penasihat hukumnya, Supar juga meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan yang didalilkan JPU.
"Sehingga dari pledoi yang dibacakan oleh tim penasihat hukum maupun terdakwa secara pribadi, intinya menurut mereka dakwaan dalam perkara ini hanya berdasarkan tes DNA," lanjutnya.
Sedangkan hasil tes DNA yang ada, menurut pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek tersebut masih belum layak dijadikan bukti dugaan kesalahan terdakwa karena tidak didampingi oleh keterangan ahli di persidangan.
"Jadi semua saksi yang dihadirkan oleh JPU dan barang bukti yang ada menurut mereka tidak membuktikan adanya kesalahan terdakwa atas dugaan kasus persetubuhan seperti yang didakwakan JPU," jelas Revan.
Usai melaksanakan sidang pledoi, JPU akan menanggapi nota pembelaan dari tim kuasa hukum dan terdakwa pada agenda sidang replik yang akan dilaksanakan Kamis (13/2/2025).
"Sidang selanjutnya adalah replik karena terdakwa minta dibebaskan sehingga penuntut umum mau menanggapi pembelaan tersebut," pungkasnya.
Seperti diketahui, terdakwa Supar merupakan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.
Ia didakwa telah menghamili santriwatinya sendiri yang masih di bawah umur hingga melahirkan seorang anak.
Polisi telah melakukan tes DNA kepada terdakwa dan anak korban yang menunjukkan hasil identik.
Dalam sidang sebelumnya, JPU telah menuntut Imam Syafii alias Supar dengan pidana penjara selama 14 tahun.
pencabulan santriwati di trenggalek
Pencabulan Oknum Kiai di Kampak
kecamatan Kampak
tribunmataraman.com
kabupaten Trenggalek
Tak Ajukan Banding, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Akan Dipenjara Selama 14 Tahun |
![]() |
---|
Kiai Divonis 14 Tahun Penjara Karena Hamili Santriwati, Ponpes di Kampak Trenggalek Akan Ditutup |
![]() |
---|
Kiai di Kampak Trenggalek Bantah Hamili Santriwati, Tuding Roh Halus yang Menyerupai Dirinya |
![]() |
---|
Kiai yang Hamili Santriwati di Trenggalek Besok Akan Dijatuhi Vonis Dalam Sidang Terbuka |
![]() |
---|
Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Rp 447 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.