Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Bocah Trenggalek Dalangi Pencurian Kotak Amal di Sejumlah Masjid

Satreskrim Polres Trenggalek meringkus 9 orang pelaku pencurian kotak amal di sejumlah masjid di Kecamatan Munjungan

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro memimpin rilis ungkap kasus di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Selasa (30/9/2025). 9 orang warga Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek diringkus atas aksi pencurian kotak amal di sejumlah masjid. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek meringkus 9 orang pelaku pencurian kotak amal di sejumlah masjid di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menuturkan tindak pidana tersebut terjadi Senin (8/9/2025) dini hari.

"Kami menerima laporan adanya kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sejumlah masjid di Kecamatan Munjungan, kita gerak cepat mengungkap pelaku sehingga berhasil kita tangkap 9 orang pelaku," kata Eko, Selasa (30/9/2025).

Dari 9 orang tersebut, 6 orang diantaranya masih anak-anak lalu 3 orang lainnya dewasa.

Eko menuturkan pencurian tersebut dimotori oleh tersangka anak yaitu AS yang mengajak 8 orang pelaku lainnya untuk melakukan pencurian kotak amal di masjid.

Berbekal linggis, sembilan warga Kecamatan Munjungan tersebut beraksi dari masjid ke masjid hingga berhasil menggasak 4 kotak amal dalam waktu semalam.

"Dari 4 kotak amal tersebut, kerugian mencapai Rp 4,1 juta masing-masing Rp 2,6 juta, Rp 300 ribu, Rp 500 ribu dan Rp 700 ribu," kata Eko.

Baca juga: Ponpes Ambruk di Sidoarjo, Ahli Sipil Ingatkan Pentingnya Perhitungan Teknik dan Mutu Material

Setelah menguras isi kotak amal, para pelaku membuangnya di sungai dan pinggir jalan raya.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP karena melakukan pencurian dengan cara merusak dan saat malam hari. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya.

 

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved