Pencabulan Santriwati di Trenggalek

Kiai yang Hamili Santriwati di Trenggalek Besok Akan Dijatuhi Vonis Dalam Sidang Terbuka

Supar, kiai di Kampak Trenggalek yang menghamili santriwatinya, akan dijatuhi vonis oleh hakim, besok. Sidang terbuka untuk umum

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
MENANTI VONIS - Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Imam Syafii alias Supar Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek. Dia akan dijatuhi vonis oleh hakim dalam sidang yang digelar terbuka, besok (27/2/2025) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Nasib kiai terdakwa kasus pemerkosaan santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Supar alis Imam Syafii (52) akan segera ditentukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek.

Juru bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan, menuturkan, Supar akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis pada Kamis (27/2/2025).

"Sidang putusan dijadwalkan besok hari Kamis tanggal 27 Februari 2025," kata Revan, Rabu (26/2/2025).

Baca juga: Anggap Tes DNA Tak Layak Jadi Barang Bukti, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Minta Dibebaskan

Jika pada agenda sidang sebelumnya dilaksanakan tertutup, sidang pembacaan putusan akan dibuka untuk umum.

"Karena agendanya sidang putusan, jadi sidangnya terbuka untuk umum. Semua yang datang bisa melihat agenda pembacaan putusannya," lanjutnya.

Jika dihitung, setidaknya Supar telah menjalani 10 kali persidangan, mulai dari pemeriksaan hingga hingga duplik.

Dalam sidang sebelumnya, JPU telah menuntut Imam Syafii alias Supar dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Dalam sidang tersebut JPU juga menyampaikan tuntutan restitusi yang diajukan korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada terdakwa senilai Rp 247 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Tuntutan tersebut ditanggapi terdakwa dengan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek membebaskan segala dakwaan yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut diungkapkan Supar dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di PN Trenggalek, Selasa (11/2/2025).

"Menurut tim penasihat hukum terdakwa kalau perbuatan terdakwa tidak terbukti dakwaan penuntut umum sehingga mereka meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaannya," kata Revan, Rabu (12/2/2025).

Secara pribadi, Supar juga meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan yang didalilkan JPU.

"Sehingga dari pledoi yang dibacakan oleh tim penasihat hukum maupun terdakwa secara pribadi, intinya menurut mereka dakwaan dalam perkara ini hanya berdasarkan tes DNA," lanjutnya.

Sedangkan hasil tes DNA tersebut menurut terdakwa masih belum layak dijadikan bukti dugaan kesalahan terdakwa karena tidak didampingi oleh keterangan ahli di persidangan.

"Jadi semua saksi yang dihadirkan oleh JPU dan barang bukti yang ada menurut mereka tidak membuktikan adanya kesalahan terdakwa atas dugaan kasus persetubuhan seperti yang didakwakan JPU," jelas Revan.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved