Pencabulan Santriwati di Trenggalek
Kiai yang Didakwa Menghamili Santriwati di Kampak Trenggalek Bersikukuh Tolak Hasil Tes DNA
Imam Syafii alias Supar, kiai yang didakwa menghamili santriwatinya, bersikukuh menyatakan menolak hasil tes DNA bayi yang dilahirkan santriwati
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Sidang kasus kekerasan seksual dengan terdakwa seorang kiai di kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, telah digelar kembali di PN Trenggalek.
Dalam sidang tersebut, Imam Syafii alias Supar, kiai yang didakwa menghamili santriwatinya, bersikukuh menyatakan menolak hasil tes DNA.
Sebelumnya, hasil tes DNA menunjukkan bahwa kiai tersebut adalah ayah biologis dari bayi yang dilahirkan santriwati.
“Pada intinya (terdakwa) tidak mengakui semua perbuatan yang disangkakan JPU (Jaksa Penuntut Umum), terdakwa juga menolak tes DNA yang hasilnya identik dengan anak korban," kata Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.
Dia mengatakan, sidang berikutnya akan digelar Kamis (16/1/2025) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Karena menjadi atensi dari masyarakat kami meminta pentunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penyusunan tuntutan," kata Yan, Jumat (10/1/2025).
Terkait sidang-sidang sebelumnya, dia menjelaskan ulang keterangan dari saksi ahli.
"Saksi ahli memberikan keterangan yang pada intinya terdakwa Imam Syafii mampu bertanggung jawab dan dalam keadaan sadar serta sehat," lanjutnya.
Sementara keterangan dari saksi yang meringankan, Yan enggan untuk menjelaskannya.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
pencabulan santriwati di trenggalek
kecamatan Kampak
tes DNA
kiai hamili santriwati
tribunmataraman.com
Tak Ajukan Banding, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Akan Dipenjara Selama 14 Tahun |
![]() |
---|
Kiai Divonis 14 Tahun Penjara Karena Hamili Santriwati, Ponpes di Kampak Trenggalek Akan Ditutup |
![]() |
---|
Kiai di Kampak Trenggalek Bantah Hamili Santriwati, Tuding Roh Halus yang Menyerupai Dirinya |
![]() |
---|
Kiai yang Hamili Santriwati di Trenggalek Besok Akan Dijatuhi Vonis Dalam Sidang Terbuka |
![]() |
---|
Anggap Tes DNA Tak Layak Jadi Barang Bukti, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.