Pencabulan Santriwati di Trenggalek

Kiai yang Didakwa Menghamili Santriwati di Kampak Trenggalek Bersikukuh Tolak Hasil Tes DNA

Imam Syafii alias Supar, kiai yang didakwa menghamili santriwatinya, bersikukuh menyatakan menolak hasil tes DNA bayi yang dilahirkan santriwati

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Imam Syafii alias Supar Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek  

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Sidang kasus kekerasan seksual dengan terdakwa seorang kiai di kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, telah digelar kembali di PN Trenggalek.

Dalam sidang tersebut, Imam Syafii alias Supar, kiai yang didakwa menghamili santriwatinya, bersikukuh menyatakan menolak hasil tes DNA

Sebelumnya, hasil tes DNA menunjukkan bahwa kiai tersebut adalah ayah biologis dari bayi yang dilahirkan santriwati. 

“Pada intinya (terdakwa) tidak mengakui semua perbuatan yang disangkakan JPU (Jaksa Penuntut Umum), terdakwa juga menolak tes DNA yang hasilnya identik dengan anak korban," kata Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.

Dia mengatakan, sidang berikutnya akan digelar Kamis (16/1/2025) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Karena menjadi atensi dari masyarakat kami meminta pentunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penyusunan tuntutan," kata Yan, Jumat (10/1/2025).

Terkait sidang-sidang sebelumnya, dia menjelaskan ulang keterangan dari saksi ahli. 

"Saksi ahli memberikan keterangan yang pada intinya terdakwa Imam Syafii mampu bertanggung jawab dan dalam keadaan sadar serta sehat," lanjutnya.

Sementara keterangan dari saksi yang meringankan, Yan enggan untuk menjelaskannya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved