Pencabulan Santriwati di Trenggalek
Kemenag Trenggalek Pertimbangkan Menutup Ponpes Tempat Pencabulan Santriwati oleh Kiai dan Anaknya
Kemenag Trenggalek mempertimbangkan untuk menutup Ponpes di Karangan Trenggalek yang seorang santriwatinya dicabuli oleh kiai dan anak kiai.
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek telah memvonis kiai dan anak pelaku pencabulan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Agama atau Kemenag Trenggalek bertindak cepat dengan menyurati Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI.
Surat itu intinya adalah pertimbangan untuk mencabut izin operasional (ijop) pondok pesantren yang dikelola oleh Masduki (72) dan Muhammad Faisol Subhan Hadi (37) tersebut.
"Kami akan mengajukan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia yaitu Ditjen Pendis untuk meninjau ulang atau mempertimbangkan mencabut izin yang dimaksud," kata Kepala Kemenag Kabupaten Trenggalek, M Nur Ibadi, Selasa (1/10/2024).
Baca juga: Kiai dan Anaknya yang Cabuli Santriwati di Karangan Trenggalek Terindikasi Pedofil
Ibadi menjelaskan, dalam Ijop pendirian pondok pesantren dicantumkan nama kiai yang sudah divonis 9 tahun penjara. Hal tersebut mempengaruhi 5 syarat arkanul mahad (rukun pesantren) yang harus terpenuhi dalam pendirian pondok pesantren.
Ibadi akan berkoordinasi dengan Ditjen Pendis agar peninjauan atau pencabutan Ijop tersebut segera bisa dilakukan.
"Kami koordinasikan dulu dengan Pak Dirjen Pendis agar segera diperhatikan dan mendapatkan atensi khusus, karena memang masalahnya khusus yang perlu mendapatkan perhatian secara intensif," tegasnya.
Untuk nasib dari santri sendiri, menurut Ibadi, kepada mereka akan diberikan pendampingan dengan memberikan afirmasi dan fasilitasi, salah satunya jika ingin pindah ke pondok pesantren lainnya.
"Kami fasilitasi yang orang tua inginkan, yang penting hak-hak santri bisa terpenuhi, terutama hak untuk memperoleh pendidikan jangan sampai terganggu," terang Ibadi.
Namun demikian dari informasi yang ia terima, pondok pesantren tersebut sudah tidak mempunyai santri lagi, walaupun untuk siswa di sekolah formal yaitu SMP dan MA masih ada.
"Tapi (untuk sekolah) beda dengan pondok pesantren walaupun di dalam payung yayasan yang sama," pungkasnya
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
pencabulan santriwati
Kecamatan Karangan
kabupaten Trenggalek
kemenag trenggalek
tribunmataraman.com
Pengadilan Negeri Trenggalek
Muhammad Faisol Subhan Hadi
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama
5 syarat arkanul mahad
Rukun Pesantren
Tak Ajukan Banding, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Akan Dipenjara Selama 14 Tahun |
![]() |
---|
Kiai Divonis 14 Tahun Penjara Karena Hamili Santriwati, Ponpes di Kampak Trenggalek Akan Ditutup |
![]() |
---|
Kiai di Kampak Trenggalek Bantah Hamili Santriwati, Tuding Roh Halus yang Menyerupai Dirinya |
![]() |
---|
Kiai yang Hamili Santriwati di Trenggalek Besok Akan Dijatuhi Vonis Dalam Sidang Terbuka |
![]() |
---|
Anggap Tes DNA Tak Layak Jadi Barang Bukti, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.