Pencabulan Santriwati di Trenggalek

Kiai dan Anaknya yang Cabuli Santriwati di Karangan Trenggalek Terindikasi Pedofil

Dalam sidang pembacaan putusan kasus Kiai dan Anaknya yang cabuli santriwati di Karangan, Trenggalek, terungkap 2 terdakwa terindikasi pedofil

Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Masduki (kiri) dan Faisol Subhan Hadi (kanan) usai Menjalani Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Kiai dan anaknya yang jadi terdakwa kasus pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek, Senin (30/9/2024).

Masduki (72) dan Muhammad Faisol Subhan Hadi (37) terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk melakukan perbuatan cabul kepada santriwatinya sendiri.

Selama proses persidangan juga terungkap bahwa terdakwa terindikasi pedofil.

Pedofil adalah sebutan untuk orang yang memiliki ketertarikan secara seksual terhadap anak-anak. 

Baca juga: Setelah Ayah, Giliran Pengasuh Ponpes di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara Karena Cabuli Santriwati

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Dian Nur Pratiwi, dalam sidang putusan menguraikan sejumlah pertimbangan dari para saksi dalam membacakan amar putusannya. 

"Didapatkan hasil pemeriksaan psikologi terdakwa yakni terdakwa berperilaku pedofilia, yaitu perilaku seksual yang cenderung menyukai anak-anak prapubertas hingga pubertas," kata Dian Nur Pratiwi, Senin (30/9/2024). 

Perbuatan terdakwa juga dilakukan dengan sadar dan tidak ada kondisi gangguan jiwa psikotik.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa Masduki melakukan pencabulan terhadap salah satu santriwati di kamar, ruang tamu hingga dapur. 

Sedangkan Faisol melakukan pencabulan terhadap korban lima saat korban piket malam. 

Atas putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut penasihat hukum kedua terdakwa, Nurrohmad mengatakan waktu 7 hari tersebut akan digunakan untuk mempelajari vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim beserta amar putusannya.

"Kami menelaah kembali pertimbangan hukum yang dilakukan oleh majelis hakim di saat ada pertimbangan yang mungkin bisa dijadikan bahan untuk kita mengajukan banding," kata Nurrohmad.

Namun seandainya dalam waktu seminggu itu kedua terdakwa berserta penasihat hukum merasa bahwa semua pertimbangan sudah jelas, benar, dan pertimbangannya juga adil maka kedua terdakwa akan menerima.

Senada, Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda mengatakan pertimbangan pikir-pikir yang diambil JPU adalah untuk mempelajari amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek.

"Pertimbangannya kami perlu pelajari dulu putusannya seperti apa, salinan putusannya kami juga belum terima. Selain itu, dalam KUHAP, Penuntut Umum diberi waktu 7 hari sebelum menentukan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding," tegas Rio.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved