Pencabulan Santriwati di Trenggalek
Kiai yang Hamili Santriwati di Trenggalek Akan Mulai Jalani Persidangan Besok
Kiai di Kecamatan Kampak, kabupaten Trenggalek yang diduga mencabuli santriwatinya hingga hamil, besok (10/12/2024) akan menghadapi pengadilan di PN
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Imam Syafi'i alias Supar (52), Kiai di Kecamatan Kampak, kabupaten Trenggalek yang diduga mencabuli santriwatinya hingga hamil, besok (10/12/2024) akan menghadapi pengadilan di PN Trenggalek.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya menuturkan sidang perdana tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Dian Nur Pratiwi.
"Sudah kami limpahkan ke PN, dan saya sempat bertemu langsung dengan bu ketua yang katanya akan memimpin langsung (sidang tersebut). Jadi besok sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Akbar, Senin (9/12/2024)
Baca juga: Kasus Kiai Hamili Santriwati di Trenggalek Dilimpahkan ke Kejaksaan, Hari Persidangan Makin Dekat
Proses pelimpahan dari Kejari Trenggalek ke PN Trenggalek terbilang cukup cepat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya membutuhkan waktu lebih kurang 1 pekan untuk melengkapi berkas untuk kemudian dilimpahkan ke persidangan.
"Ya karena menurut kami berkas sudah lengkap, termasuk kemarin tambahan (barang bukti) tes DNA yang menyatakan sudah identik," lanjutnya.
Dengan adanya hasil tes DNA tersebut menurut Akbar menjadi bukti kuat yang menjadi modal JPU di meja hijau.
"Kalau kami dari JPU sudah yakin tapi kita lihat bagaimana fakta dari persidangan nanti," tambahnya.
Akbar menyebutkan perkara ini menjadi atensi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk itu Kejari Trenggalek melaporkan setiap tahapan proses hukumnya ke Kejati Jatim.
Kejari Trenggalek juga akan minta petunjuk dari Kejati untuk penyusunan tuntutan mengingat pada kasus serupa di Trenggalek, tuntutan JPU disusun oleh Kejati Jatim.
"Ibu Kejati juga memberi atensi, menghubungi saya langsung karena (perkara) ini melibatkan tokoh agama dan pimpinan pesantren bahkan (korban) sampai melahirkan anak," pungkasnya.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
pencabulan santriwati
kabupaten Trenggalek
tribunmataraman.com
PN Trenggalek
Kejari Trenggalek
kecamatan Kampak
Tak Ajukan Banding, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Akan Dipenjara Selama 14 Tahun |
![]() |
---|
Kiai Divonis 14 Tahun Penjara Karena Hamili Santriwati, Ponpes di Kampak Trenggalek Akan Ditutup |
![]() |
---|
Kiai di Kampak Trenggalek Bantah Hamili Santriwati, Tuding Roh Halus yang Menyerupai Dirinya |
![]() |
---|
Kiai yang Hamili Santriwati di Trenggalek Besok Akan Dijatuhi Vonis Dalam Sidang Terbuka |
![]() |
---|
Anggap Tes DNA Tak Layak Jadi Barang Bukti, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.