Breaking News

Pencabulan Santriwati di Trenggalek

Kiai yang Hamili Santriwati di Trenggalek Akan Mulai Jalani Persidangan Besok

Kiai di Kecamatan Kampak, kabupaten Trenggalek yang diduga mencabuli santriwatinya hingga hamil, besok (10/12/2024) akan menghadapi pengadilan di PN

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Kiai Tersangka Rudapaksa Santriwati di Trenggalek Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek (TribunMataraman/Sofyan Arif Candra) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Imam Syafi'i alias Supar (52),  Kiai di Kecamatan Kampak, kabupaten Trenggalek yang diduga mencabuli santriwatinya hingga hamil, besok (10/12/2024) akan menghadapi pengadilan di PN Trenggalek

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya menuturkan sidang perdana tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Dian Nur Pratiwi.

"Sudah kami limpahkan ke PN, dan saya sempat bertemu langsung dengan bu ketua yang katanya akan memimpin langsung (sidang tersebut). Jadi besok sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Akbar, Senin (9/12/2024) 

Baca juga: Kasus Kiai Hamili Santriwati di Trenggalek Dilimpahkan ke Kejaksaan, Hari Persidangan Makin Dekat

Proses pelimpahan dari Kejari Trenggalek ke PN Trenggalek terbilang cukup cepat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya membutuhkan waktu lebih kurang 1 pekan untuk melengkapi berkas untuk kemudian dilimpahkan ke persidangan.

"Ya karena menurut kami berkas sudah lengkap, termasuk kemarin tambahan (barang bukti) tes DNA yang menyatakan sudah identik," lanjutnya.

Dengan adanya hasil tes DNA tersebut menurut Akbar menjadi bukti kuat yang menjadi modal JPU di meja hijau.

"Kalau kami dari JPU sudah yakin tapi kita lihat bagaimana fakta dari persidangan nanti," tambahnya.

Akbar menyebutkan perkara ini menjadi atensi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk itu Kejari Trenggalek melaporkan setiap tahapan proses hukumnya ke Kejati Jatim.

Kejari Trenggalek juga akan minta petunjuk dari Kejati untuk penyusunan tuntutan mengingat pada kasus serupa di Trenggalek, tuntutan JPU disusun oleh Kejati Jatim.

"Ibu Kejati juga memberi atensi, menghubungi saya langsung karena (perkara) ini melibatkan tokoh agama dan pimpinan pesantren bahkan (korban) sampai melahirkan anak," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved