Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Peras Kepala Desa, Tiga Orang Mengaku Wartawan di Trenggalek Divonis Penjara

Majelis hakim PN Trenggalek memutus bersalah tiga orang pemeras berkedok wartawan online, merusak profesi jurnalis

Tayang:
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
VONIS - Tiga orang pelaku pemerasan kepala desa di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, diamankan Polres Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (16/5/2025). Ketiganya memeras kepala desa dengan mengancam link berita dugaan korupsi di desa tersebut. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga orang yang melakukan pemerasan kepala desa di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Tiga terdakwa yang mengaku berprofesi sebagai wartawan tersebut dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dian Nur Pratiwi.

Dalam sidang yang digelar Rabu (27/8/2025), terdakwa Nur Said (46), warga Tulungagung, divonis 9 bulan penjara.

Sementara dua terdakwa lainnya, Henry Saifuddin (46) warga Malang dan Mulyadi (43) warga Tulungagung, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa pertama 9 bulan, dan kepada terdakwa kedua dan ketiga masing-masing selama 1 tahun," kata Dian saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa menimbulkan citra buruk dan merusak kepercayaan terhadap profesi wartawan, sekaligus merugikan aparatur desa. 

Namun, sikap sopan selama persidangan, janji tidak mengulangi perbuatan, permintaan maaf, serta status Nur Said yang belum pernah dihukum sebelumnya menjadi faktor yang meringankan.

Baca juga: Lebihi Muatan, Polisi Amankan Belasan Truk Sound System Karnaval Desa Kedawung Nglegok Blitar 

Barang bukti yang dihadirkan meliputi laporan monitoring realisasi anggaran desa, kartu pers terdakwa, serta sejumlah dokumen terkait perkara.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menyebut putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Berdasarkan hasil sidang, untuk terdakwa Nur Said dijatuhi pidana 9 bulan, sedangkan Henry Saifuddin dan Mulyadi masing-masing 1 tahun," kata Marshias, Kamis (28/8/2025).

Ia menambahkan, para pihak memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, tiga terdakwa tersebut diringkus oleh Satreskrim Polres Trenggalek saat berniat menerima sejumlah uang dari kepala desa yang diperas.

Ketiganya diringkus di rumah makan Lodho Pak Yusuf, Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Rabu, (14/5/2025).

Tiga pelaku yang diamankan adalah MY (43) warga Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, lalu NS (46) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung dan HS (46) warga Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Kepada para korban, tiga tersangka tersebut mengaku sebagai wartawan Kompas Nusantara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved