Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
SMA 1 Kampak Trenggalek Disidak Wakil Ketua DPRD Jatim, Tindaklanjuti Demo Siswa soal Iuran
Wakil Ketua DPRD Jatim Sidak ke SMA 1 Kampak Trenggalek, Tindaklanjuti Demo Siswa soal Iuran
TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, melakukan inspeksi mendadak ke SMA Negeri 1 Kampak, Trenggalek, pada Rabu (27/8/2025). Sidak ini dilakukan usai ramai aksi protes ratusan siswa terkait dugaan pungutan wajib yang dinilai tidak transparan.
“Jadi ini sebenarnya kedatangan yang tidak kami rencanakan ya, saya kebetulan ada agenda di Trenggalek dan dari semalem saya dapat kiriman video dan beberapa pemberitaan terkait adanya unjuk rasa di SMAN 1 Kampak ini,” kata Deni ditemui usai sidak.
Menurut Deni, aksi siswa tersebut sangat memprihatinkan karena mengganggu konsentrasi belajar. Dia menilai seharusnya pelajar tidak dibebani masalah administrasi dan pungutan sekolah.
“Dan ini dilakukan oleh siswa. Ini kan suatu hal yang memprihatinkan. Tugasnya anak-anak, adik-adik kita ini untuk belajar kemudian terganggu terhadap permasalahan-permasalahan apa yang sedang terjadi,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Dalam sidaknya, Deni bertemu dengan kepala sekolah, guru, komite, dan perwakilan siswa. Dari pertemuan itu, dia menemukan persoalan utama yang dipersoalkan siswa adalah soal transparansi iuran.
“Jadi salah satu tuntutan siswa terkait dengan transparansi sebenarnya. Jadi ada dua jenis iuran yang kemudian ini menjadi persoalan permasalahan mereka,” tutur Deni.
Deni menyebut ada iuran peningkatan mutu yang semula Rp100 ribu per bulan kini turun menjadi Rp65 ribu karena ada protes. Selain itu, terdapat iuran amal jariyah minimal Rp500 ribu yang ditarik sekali selama tiga tahun masa sekolah.
“Yang pertama, iuran peningkatan mutu yang ini dulu 100 ribu sekarang turun karena ada protes-protes menjadi 65 ribu ini tiap bulan. Kedua, juga ada bahasanya menurut siswa adalah amal jariyah tapi ini ditentukan minimal 500 ribu selama mereka belajar di sini,” papar Deni.
Deni menambahkan, siswa mempertanyakan tidak adanya kwitansi, bukti pembayaran, maupun laporan penggunaan dana tersebut. Dia menegaskan pungutan bersifat wajib jelas dilarang oleh aturan Dinas Pendidikan Jawa Timur.
“Ini yang akan kami minta, akan kami kejar kepada pihak sekolah maupun pihak komite agar dua iuran atau sumbangan atau apapun itu karena ini sifatnya wajib. Dan sebenarnya dari Pemprov dan Dispendik tidak memperbolehkan itu hal sumbangan yang mewajibkan dan ini memberatkan,” tegasnya.
Meski ada persoalan iuran, Deni memastikan hubungan siswa dan guru tetap baik. Proses belajar mengajar masih berjalan normal, sementara yang dituntut pelajar adalah pihak komite dan kepala sekolah.
“Yang melegakan tidak ada permasalahan antara siswa dan guru. Bapak ibu guru tidak menjadi tuntutan atau oknum yang diprotes oleh siswa,” ujar Deni.
Ke depan, Deni akan mengkordinasikan hasil sidak ini kepada Kacabdin Tulungagung–Trenggalek dan Kepala Dinas Pendidikan Jatim. Jika tidak ada solusi, dia siap membawa persoalan ini langsung ke Gubernur Jawa Timur.
“Kalau masih buntu saya akan langsung menyampaikan ini kepada Bu Gubernur agar perhatian terhadap hal-hal seperti ini bisa segera diselesaikan. Karena bisa jadi ini fenomena gunung es, satu yang muncul tapi bisa jadi terjadi di banyak tempat,” pungkasnya. (*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(TribunMataraman.com)
SMAN 1 Kampak
Wakil Ketua DPRD Jatim
Deni Wicaksono
Pungutan
Inspeksi mendadak (Sidak)
PDI Perjuangan
tribunmataraman.com
Tak Ada Lagi Honorer, Bupati Mas Ipin Lantik 1.329 PPPK Kabupaten Trenggalek |
![]() |
---|
Keliling Trenggalek, Manfaatkan dan Simak Jadwal Transportasi Umum Baru Berikut Ini |
![]() |
---|
Warga Trenggalek Jaga Sumber Air Lewat Metri Bumi, Mas Ipin Ingatkan Pentingnya Peran Pohon |
![]() |
---|
Perkara Judi Online di PN Trenggalek Naik, Nilai Taruhan Kecil Hingga Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Tak Ada Temuan Kronis, Kasus Cacingan di Trenggalek Terus Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.