Demo Siswa SMAN 1 Kampak
Dugaan Pungli di SMAN 1 Kampak Trenggalek, dari Demo Siswa hingga Kepala Sekolah Dicopot
Pada 26 Agustus 2025, ratusan siswa SMAN 1 Kampak melakukan aksi demonstrasi di halaman sekolah.
TRIBUNMATARAMAN.COM, SURABAYA - Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok iuran sukarela hingga pengalihan dana PIP siswa di SMAN 1 Kampak, Kabupaten Trenggalek memicu rangkaian peristiwa yang mengguncang dunia pendidikan Jawa Timur.
Kasus ini bermula dari demo besar-besaran yang sempat viral hingga mogok belajarnya para siswa, berlanjut dengan sidak Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, rapat dengar pendapat (RDP), hingga pencopotan kepala sekolah.
Pada 26 Agustus 2025, ratusan siswa SMAN 1 Kampak melakukan aksi demonstrasi di halaman sekolah. Mereka memprotes kewajiban membayar iuran Rp 65 ribu per bulan dan sumbangan awal minimal Rp 500 ribu, yang disebut untuk peningkatan mutu pendidikan tetapi dirasa tidak jelas penggunaan dan pertanggungjawabannya.
Sehari setelah demo, 27 Agustus 2025, Deni Wicaksono Wakil Ketua DPRD Jawa Timur turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah. Dalam sidak itu, ia menemukan bukti bahwa pungutan dilakukan secara sistematis dengan dalih sumbangan sukarela, namun praktiknya bersifat wajib hasil dari diskusi dengan siswa dan beberapa wali murid.
Baca juga: SMA 1 Kampak Trenggalek Disidak Wakil Ketua DPRD Jatim, Tindaklanjuti Demo Siswa soal Iuran
Baca juga: Siswa SMAN 1 Kampak Trenggalek Tuntut Transparansi Dana, Kepala Sekolah Angkat Bicara
Kasus ini kemudian dibahas secara resmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Jawa Timur pada 8 September 2025. DPRD memanggil Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Kepala Cabang Dinas, Dinas Pendidikan Jatim hingga Inspektorat Jawa Timur untuk memberikan penjelasan dan mendesak pemerintah provinsi segera mengambil langkah tegas.
Setelah RDP, dengan mendengar penjelasan dan melihat bukti-bukti terkait pemerintah provinsi melalui Dinas Pendidikan Jawa Timur mengambil langkah tegas. Kepala SMAN 1 Kampak, Bahtiar Kholili resmi dicopot dari jabatannya per 10 September 2025.
Dalam surat perintah yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, ditunjuk Leif Sulaiman, Kepala SMAN 1 Trenggalek, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMAN 1 Kampak.
“Surat perintah ini berlaku sampai diangkatnya kepala sekolah definitif oleh Gubernur Jawa Timur,” tulis Aries dalam surat yang dikeluarkan pada 10 September 2025 .
Salah satu perwakilan siswa, Ghani, mengaku lega atas langkah yang diambil DPRD Jatim dan Pemprov. Dia menyampaikan terima kasih kepada Deni Wicaksono yang dinilainya perhatian dan cepat merespons keluhan siswa.
“Sangat membantu. Alhamdulillah sudah membaik dan sesuai harapan, Mas,” kata Ghani, siswa SMAN 1 Kampak, Jumat (19/9/2025).
Menanggapi hal ini, Deni menegaskan pihaknya akan terus mengawal penyelesaian kasus ini hingga tuntas. Dia berharap kejadian di SMAN 1 Kampak menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan pendidikan di Jawa Timur.
“Langkah ini bukan akhir, tapi awal untuk memastikan dunia pendidikan kita bersih dari praktik pungli. Kami di DPRD Jatim akan terus mengawal agar hak siswa dan orang tua terlindungi,” pungkas Deni. (*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(TribunMataraman.com)
Siswa SMAN 1 Kampak Kritisi Dana Komite, GMNI Trenggalek Minta Tak Ada Intimidasi |
![]() |
---|
Pasca Demo Siswa SMAN 1 Kampak, Bupati Mas Ipin Susun Sistem Transparansi Dana Komite Sekolah |
![]() |
---|
Panggil Kepala SMAN 1 Kampak Trenggalek, Wagub Emil Tegaskan KIP Tak Boleh Dipotong |
![]() |
---|
SMA 1 Kampak Trenggalek Disidak Wakil Ketua DPRD Jatim, Tindaklanjuti Demo Siswa soal Iuran |
![]() |
---|
Siswa SMAN 1 Kampak Trenggalek Tuntut Transparansi Dana, Kepala Sekolah Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.