Sabtu, 11 April 2026

Berita Terbaru Kabupaten trenggalek

BERIKUT Empat Kantong Parkir Gratis Disediakan Pemkab Trenggalek

BERIKUT empat kantong parkir gratis yang disediakan Pemkab Trenggalek, demi Kelancaran lalu dan perangi parkir liar

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
PARKIR - Halaman Pasar Pon Trenggalek, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (17/9/2025). Pemkab Trenggalek Sediakan 4 kantung parkir gratis termasuk Halaman Pasar Pon untuk meminimalisasi parkir liar. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Kabupaten Trenggalek menyediakan empat kantong parkir gratis di sejumlah titik mulai dari kecamatan kota, Kecamatan Durenan, hingga Kecamatan Watulimo, Kamis (18/9/2025).

Tujuannya adalah meminimalisasi adanya parkir liar di pinggir jalan yang bisa menyebabkan kemacetan, dan juga sering kali menyerobot ruas jalur pesepeda hingga trotoar.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Trenggalek menyebutkan ada beberapa lokasi yang kerap menjadi titik rawan parkir liar, namun mayoritas berada di Jalan Panglima Sudirman, mulai dari depan Kantor Cabang Pembantu BCA Trenggalek hingga, area keluar-masuk Plaza Jwalita.

"Kami akan melakukan patroli dan penertiban supaya tidak ada lagi parkir liar maupun petugas parkir tidak resmi,” kata Plt Kepala Dishub Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, Kamis (18/9/2025).

Menurutnya, tiga titik itu memang menjadi pusat aktivitas warga.

Hal tersebut dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk memungut parkir tidak resmi yang dikeluhkan masyarakat.

Baca juga: Listrik Sebabkan Emosi Warga Bekas Perkebunan Kaligentong Meluap di Depan Bupati Tulungagung

Di samping itu, keberadaan kendaraan di badan jalan juga mengganggu kelancaran lalu lintas.

Agus menegaskan, Dishub sudah menyediakan fasilitas parkir resmi berlangganan serta beberapa kantong parkir gratis di luar jalan raya, seperti di Kompleks Jwalita, Pasar Pon, Terminal Durenan, dan kawasan wisata Prigi 360.

"Selama ini kami sudah menyediakan parkir resmi. Jadi masyarakat tidak perlu lagi memarkir kendaraan di badan jalan atau trotoar," lanjutnya.

Dishub juga meminta warga ikut melaporkan jika masih menjumpai praktik parkir liar di titik tersebut maupun di lokasi lain, terutama jika ada pungutan kepada pengguna kendaraan dengan nomor polisi Trenggalek.

"Kalau ada yang masih menemukan petugas parkir liar, mohon segera lapor ke kami. Insyaallah akan kami tindaklanjuti," pungkasnya.

 

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved