Makan Bergizi Gratis Trenggalek
Antisipasi Keracunan, Guru di Trenggalek Cicipi Menu MBG Sebelum Diberikan ke Siswa
Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengambil sejumlah langkah strategis untuk memastikan program MBG berjalan baik
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengambil sejumlah langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan baik.
Salah satunya adalah dengan melibatkan sekolah dan guru menjadi bagian dari Satuan Tugas percepatan MBG di Bumi Menak Sopal.
Tujuannya adalah untuk memperkuat pengawasan, penyaluran, serta penanganan pengaduan MBG.
Dengan wewenang tersebut, guru bisa mencicipi makanan terlebih dahulu sebelum diberikan ke siswa.
Hal tersebut menjadi langkah dalam upaya antisipatif pengawasan MBG dalam lingkup sekolah terutama risiko keracunan.
"Dalam juknis program ini memang ada satgas di sekolah dan satgas di masyarakat. Masing-masing punya peran dalam pelaksanaan dan pengawasan, termasuk menampung keluhan," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Trenggalek sekaligus Wakil Ketua Satgas MBG, Saeroni, Senin (13/10/2025).
Satgas MBG tersebut sudah diatur melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, sebagai dasar legal pelaksanaan tugas monitoring, evaluasi, serta koordinasi lintas sektor demi menjaga mutu dan transparansi program MBG di Trenggalek.
Lebih lanjut, pria yang berprofesi sebagai dokter tersebut menjelaskan Satgas di sekolah berperan memantau pelaksanaan program di lingkungan pendidikan, sementara satgas masyarakat menangani penerima manfaat lain seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.
Baca juga: Termasuk Tulungagung! Daftar Lengkap Sekolah yang Siswanya Alami Keracunan MBG Prabowo
Dalam kesempatan itu, Saeroni juga menegaskan, setiap SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) diwajibkan membuka saluran pengaduan resmi.
Dengan demikian setiap masyarakat dapat menyampaikan masukan atau keluhan terkait kualitas maupun pelaksanaan program agar lebih baik lagi.
"Surat edaran Bupati juga sudah mengatur agar setiap SPPG menyediakan saluran pengaduan. Semua laporan akan ditampung dan ditindaklanjuti melalui mekanisme monitoring dan evaluasi Satgas," ucap Saeroni.
Jika dari hasil evaluasi ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan, lanjut Saeroni, Satgas dapat merekomendasikan tindakan administratif kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
"Sanksinya bisa penghentian sementara atau permanen terhadap pihak pelaksana (SPPG). Alhamdulillah sampai saat ini belum ada SPPG yang sampai kita laporkan ke BGN untuk ditutup," pungkasnya.
(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.