Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Tradisi Longkangan Munjungan Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Trenggalek
Ritus Pahargyan Adat Longkangan Teluk Sumbreng Trenggalek resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Ritus Pahargyan Adat Longkangan Teluk Sumbreng, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan.
Tradisi Longkangan digelar setiap tahun di Pantai Blado pada bulan Selo di penanggalan Jawa.
Pamong Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Heru Dwi Susanto, menuturkan tradisi tersebut tercatat dalam Babad Tanah Sumbreng dan diketahui telah dilaksanakan sejak tahun 1849.
"Longkangan merupakan bentuk rasa syukur masyarakat nelayan dan petani di Teluk Sumbreng atas hasil bumi serta hasil laut yang melimpah," kata Heru, Senin (13/10/2025).
Longkangan menjadi simbol penghormatan kepada leluhur salah satunya adalah Nyi Roro Puthut, sosok lokal yang dipercaya sebagai penguasa pantai selatan Jawa.
Dalam pelaksanaannya, ritual Longkangan dimulai dari arak-arakan tumpeng agung dari kantor Kecamatan Munjungan menuju Pantai Blado.
Setelah itu tumpeng agung dilarung dengan cara membawanya menggunakan kapal nelayan ke tengah Teluk Sumbreng.
Lalu pada malam harinya, dilanjutkan dengan Onang-Onang Bedhil Muni.
Ritual tersebut merupakan malam perjamuan bagi sembilan tamu kehormatan dari penguasa atau danyang Brang Kidul yang tak kasat mata.
"Setiap tamu dijamu dengan sesaji, jamuan makan dan minum, diiringi gending tayub atau karawitan, serta persembahan tembakan senapan laras panjang dengan peluru tajam," ucap Heru.
Baca juga: Wali Kota Mas Ibin Mutasi 7 Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Blitar
Gending tayub yang dimainkan juga berbeda-beda tergantung tamu tak kasat mata yang diundang.
Secara etimologis, kata Longkangan berasal dari kata Longkang yang berarti bulan Selo atau bulan Apit (Dzulkaidah dalam kalender Islam).
Heru menambahkan, penetapan Longkangan sebagai WBTb merupakan bentuk pelindungan dan pelestarian budaya, terutama dalam kategori ritus, adat istiadat, dan tradisi masyarakat pesisir.
"Ini juga menjadi bentuk penghormatan kepada para maestro kebudayaan dan masyarakat Munjungan yang secara konsisten menjaga dan melestarikan tradisi selama ratusan tahun," tegasnya.
Dengan penetapan tersebut, Pahargyan Adat Longkangan Teluk Sumbreng menjadi warisan budaya takbenda ke-8 dari Kabupaten Trenggalek.
Sebelumnya, tujuh warisan budaya yang telah ditetapkan yakni Lodho Ayam, Larung Sembonyo, Sinongkelan, Ngetung Batih, Baritan, Bersih Dam Bagong, dan Kupatan Durenan.
(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
berita terbaru kabupaten Trenggalek
Pahargyan Adat Longkangan Teluk Sumbreng
upacara adat Longkangan
Longkangan
kecamatan Munjungan
kabupaten Trenggalek
warisan budaya takbenda
Babad Tanah Sumbreng
Pantai Blado
Tradisi masyarakat pesisir
tribunmataraman.com
Kementerian Kebudayaan
Hampir 300 Kilometer Jalan Trenggalek Rusak, Pemkab Kejar Alternatif Pembiayaan untuk Perbaikan |
![]() |
---|
Pemkab Trenggalek Harus Tanggung Sendiri Gaji 2.234 PPPK, Nilainya Rp 43 Miliar |
![]() |
---|
APBD Trenggalek 2026 Tertekan, Dana Transfer Pusat Dipangkas Rp120 Miliar |
![]() |
---|
Dapat Dana Transfer Rp 19 Miliar, Pemkab Trenggalek Perbaiki Infrastruktur di Dua Lokasi |
![]() |
---|
Tujuh Ormas dan Instansi di Trenggalek Digelontor Dana Hibah Rp 800 Juta di 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.