Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Tujuh Ormas dan Instansi di Trenggalek Digelontor Dana Hibah Rp 800 Juta di 2026

Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyiapkan anggaran hibah sebesar Rp 800 juta untuk ormas di 2026

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
HIBAH - Peringatan Hari Santri di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (22/10/2024). Tujuh organisasi masyarakat dan instansi di Trenggalek diproyeksikan menerima hibah dari Pemkab Trenggalek dengan total anggaran sebesar Rp 800 juta. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyiapkan anggaran hibah sebesar Rp 800 juta untuk disalurkan ke sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) atau instansi di 2026.

Anggaran tersebut akan diberikan kepada tujuh ormas atau instansi yang telah diusulkan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Trenggalek, Sunyoto, menyebutkan tujuh ormas atau instansi yang diusulkan menerima hibah, yakni LDII, Fatayat NU, LPA, PCNU, FKUB, BNNK, dan Polres Trenggalek.

"Proses pengajuan hibah dilakukan melalui SIPD dan diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," kata Sunyoto, Kamis (9/10/2025).

Dalam proses penyaluran hibah ini, Bakesbangpol hanya bertugas sebagai pelaksana teknis penyaluran, sedangkan besaran dan kelayakan hibah ditentukan langsung oleh TAPD.

Ia menambahkan, dalam beberapa tahun terakhir sejumlah Ormas juga mendapatkan hibah, terutama pada tahun 2024.

"Untuk tahun 2025 ini kita tidak memberikan hibah karena bantuan kepada Ormas tidak bisa dilakukan terus-menerus tiap tahun. Tapi pada tahun 2024 lalu hibah disalurkan kepada 10 Ormas dengan total anggaran mencapai Rp 630 juta," tegas pria yang juga berprofesi sebagai dalang tersebut.

Penerima hibah di antaranya PCNU, Kawruh Jawa Dipo, PWRI, LDII, Aisyiyah, PPAD, Gerontologi Abioso DHC 45, PP Polri, dan Pepabri.

Baca juga: WBP Lapas Kediri Dapat Pelatihan Bikin Sabun Ramah Lingkungan, Siap Mandiri Setelah Bebas

Ia menambahkan, regulasi penyaluran hibah juga melarang Ormas yang sama menerima hibah secara berturut-turut setiap tahun. 

"Kalau sudah tahun ini menerima, untuk tahun depan tidak boleh. Harus ada jeda setahun atau dua tahun," tutup mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Trenggalek itu.

 

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved