Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Kemenkop Intruksikan KSPPS Madani Trenggalek Cairkan Simpanan Anggota di Bawah Rp 100 Juta

Komisi II DPRD Trenggalek menindaklanjuti polemik tabungan macet di Koperasi Simpan Pinjam Madani, Watulimo, Trenggalek

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Komisi II DPRD Trenggalek
Komisi II DPRD Trenggalek konsultasi ke Kementerian Koperasi Republik Indonesia untuk mengurai polemik tabungan macet Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani, Selasa (7/10/2025). Kemenkop mengintruksikan KSPPS Madani mencairkan tabungan anggota di bawah Rp 100 juta. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Komisi II DPRD Trenggalek menindaklanjuti polemik tabungan macet di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto mendatangi Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama pengurus dan pengawas KSPPS Madani, yang turut dimintai penjelasan langsung oleh pihak kementerian, Selasa (7/10/2025).

Langkah konsultasi ke Kemenkop dilakukan Komisi II setelah serangkaian rapat dengar pendapat atau hearing di daerah tak juga menemukan jalan keluar.

"Alhamdulillah, kami konsultasi ke Kementerian Koperasi berdasarkan hasil beberapa kali hearing anggota KSPPS Madani. Komisi II secara tidak langsung memiliki tanggung jawab moral atas penyelesaian kasus KSPPS Madani," kata Mugianto, Rabu (8/10/2025).

Ia menjelaskan, status KSPPS Madani adalah koperasi skala nasional, sehingga pengawasan dan penegakkan aturan berada di tangan Kemenkop.

Untuk itu lah dalam rapat tersebut, Mugianto bersama pejabat Kemenkop melakukan klarifikasi langsung kepada pengurus dan pengawas koperasi.

"Mereka kami introgasi panjang lebar, sampai pada persoalan siapa sebenarnya yang diberi kewenangan melakukan pinjaman berulang kepada anggota. Termasuk pengurus dan pengawas yang tidak menyelesaikan tanggungannya," jelas Plt Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Timur tersebut.

Baca juga: Menguak Misteri Moksa Prabu Jayabaya di Kediri, Jejak Spiritual yang Melegenda 

Dalam forum itu terungkap manajemen KSPSS Madani tidak profesional menjalankan SOP yang seharusnya dilakukan dan diakui oleh pengurus dan pengawas koperasi adanya kelalaian dalam pengawasan. 

Dari situ, disepakati KSPSS Madani wajib menyelesaikan pengembalian simpanan anggota di bawah Rp 100 juta paling lambat Desember 2025.

Dalam prosesnya, Komisi II DPRD Trenggalek, lanjut Mugianto, akan berperan sebagai pengawas dalam tindak lanjut hasil kesepakatan tersebut.

"Ada surat pernyataan bermaterai yang disaksikan langsung Kemenkop. Mereka harus menjual aset, mencairkan dana cadangan, dan menarik piutang dari pengurus," pungkas Mugianto.

 

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved