Makan Bergizi Gratis Trenggalek
Tak Satupun SPPG di Trenggalek Punya SLHS, Diberi Waktu hingga Akhir Bulan
Satgas Percepatan MBG mendorong SPPG Kabupaten Trenggalek segera mengurusi Sertifikat Laik Higiene sanitasi
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Satgas Percepatan Makan Bergizi Gratis (MBG) mendorong Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Trenggalek untuk segera mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Trenggalek, Saeroni menuturkan saat ini di Trenggalek terdapat 23 SPPG yang sudah operasional dari 60 SPPG yang sudah terdaftar.
Ironisnya belum ada satupun SPPG yang mempunyai SLHS, padahal SLHS merupakan salah satu bukti tertulis bahwa pengelola makanan memenuhi standar keamanan dan kebersihan pangan.
"Trenggalek belum ada yang memiliki SLHS, kita ada edaran kementerian kesehatan agar dilakukan percepatan terkait perizinan SLHS, targetnya akhir bulan Oktober ini selesai," kata Saeroni, Selasa (7/10/2025).
Bagi SPPG yang sudah operasional, diberikan waktu hingga akhir bulan Oktober 2025 untuk mengurus SLHS karena menjadi salah satu syarat operasional SPPG.
Kendati belum mempunyai SLHS, Saeroni memastikan 15 SPPG sudah mengikuti pelatihan keamanan pangan
"8 SPPG lainnya sudah dijadwalkan mengikuti pelatihan (serupa)," lanjutnya.
Selain itu, Kabupaten Trenggalek sendiri sudah mempunyai Satgas percepatan MBG yang bertugas mengawasi pelaksanaan MBG di Bumi Menak Sopal ditambah Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 1813 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Trenggalek.
Baca juga: Operasi Pencarian Selesai, Korban Tragedi di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo 171 orang
Dalam SE tersebut setiap SPPG wajib memenuhi standarisasi pemenuhan kualitas gizi sesuai SOP dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Selain itu SPPG juga diwajibkan membuat saluran pengaduan MBG, yang mana aduan itu akan menjadi bahan evaluasi Satgas terhadap SPPG yang bersangkutan.
"Apakah (SPPG) sesuai dengan ketentuan atau tidak, jika tidak, maka (Bupati) akan melakukan pengusulan kepada BGN agar (SPPG) diberhentikan sementara atau permanen, " tegasnya.
Hingga saat ini, Saeroni memastikan tidak ada SPPG di Trenggalek yang diusulkan di tutup sementara atau permanen walaupun memang pihaknya sudah mendapatkan informasi adanya keluhan pelaksanaan MBG salah satunya di Kecamatan Gandusari.
"Sampai saat ini belum ada yang ditegur atau sampai dilaporkan (ke BGN), kalau pengaduan ada, dan sudah ditindaklanjuti dan dilakukan perbaikan," pungkasnya.
(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.