Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
APBD Trenggalek 2026 Tertekan, Dana Transfer Pusat Dipangkas Rp120 Miliar
Anggaran Transfer untuk Trenggalek Dipangkas Rp 120 Miliar, Dana Desa dan Cukai Paling Parah
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek menghadapi tantangan berat dalam menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Pasalnya, pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah sebesar Rp120 miliar.
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, mengungkapkan hal itu saat rapat paripurna penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan APBD 2026, Jumat (10/10/2025).
Menurut Syah, pemotongan awal yang dilakukan pemerintah pusat sebenarnya mencapai Rp153 miliar.
Namun berkat lobi intensif Bupati Mochamad Nur Arifin, Trenggalek berhasil mendapatkan tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp19 miliar untuk proyek fisik dan Rp15 miliar untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), sehingga total pengurangan bisa ditekan menjadi Rp120 miliar.
“Alhamdulillah Pak Bupati bisa melakukan lobi-lobi ke pusat, jadi dari potongan sekitar Rp150 miliar bisa ditekan jadi Rp120 miliar. Hampir semua daerah mengalami hal serupa karena ini kebijakan nasional,” ujar Syah.
Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Portugal vs Irlandia Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ronaldo Main
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyebut sebagian besar fraksi DPRD menyoroti dampak pemangkasan dana transfer terhadap program pembangunan, terutama infrastruktur.
“Karena sudah ada kepastian angka pemotongan, kami minta komisi-komisi segera membahas detailnya bersama OPD terkait,” kata Doding.
Ia menjelaskan, pemotongan paling besar terjadi pada pos Dana Desa, yang berkurang hingga Rp24 miliar.
Selain itu, Dana Bagi Hasil (DBH) juga anjlok Rp47 miliar, termasuk hilangnya dana cukai sebesar Rp32 miliar yang sebelumnya diterima pada 2025.
“Sekarang dana cukai kita nol. Dana bagi hasil sumber daya alam juga turun sekitar Rp14 miliar,” tambahnya.
Tantangan juga muncul pada Dana Alokasi Umum (DAU), terutama karena Pemkab Trenggalek baru saja merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Akibatnya, daerah harus menanggung gaji pegawai tambahan hingga Rp43 miliar dari DAU.
Selain itu, insentif fiskal yang biasanya diberikan pusat untuk daerah dengan kinerja baik, kini juga tidak ada.
“Tahun kemarin kita dapat insentif fiskal Rp31 miliar karena capaian kinerja seperti SAKIP dan Adipura. Sekarang nol,” ungkap Doding.
Meski menghadapi banyak tekanan, Pemkab Trenggalek masih mendapatkan sedikit kabar baik. Pemerintah pusat menaikkan DAK non fisik untuk Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp15 miliar serta memberikan tambahan DAK fisik sebesar Rp19 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan.
“Pak Bupati langsung gerak cepat ke Jakarta, alhamdulillah kita dapat tambahan DAK fisik untuk jalan sebesar Rp19 miliar,” ujar Doding.
Dengan tambahan dua pos tersebut, total pengurangan dana transfer dari pusat berhasil ditekan dari Rp153 miliar menjadi Rp120 miliar.
“Jadi meski tetap berkurang, Trenggalek masih bisa bernafas dengan adanya tambahan DAK ini,” pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
Dapat Dana Transfer Rp 19 Miliar, Pemkab Trenggalek Perbaiki Infrastruktur di Dua Lokasi |
![]() |
---|
Tujuh Ormas dan Instansi di Trenggalek Digelontor Dana Hibah Rp 800 Juta di 2026 |
![]() |
---|
Banyak Risiko, Pemkab Trenggalek Urung Ajukan Pinjaman ke PT SMI Tahun 2025 |
![]() |
---|
Mengaku Polisi, Begal di Trenggalek Gondol Sepeda Motor Anak Pulang Sekolah |
![]() |
---|
Kemenag Trenggalek Mitigasi Bencana Pesantren Ambruk, Imbau Gandeng Dinas PUPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.