Jumat, 24 April 2026

Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Pemkab Trenggalek Harus Tanggung Sendiri Gaji 2.234 PPPK, Nilainya Rp 43 Miliar

Pemerintah Kabupaten Trenggalek harus menghadapi tantangan serius dalam menjalankan APBD tahun 2026

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin melantik ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Trenggalek di GOR Gajah Putih, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (27/8/2025). Pemkab Trenggalek mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan amanah UU nomor 20 tahun 2023. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek harus menghadapi tantangan serius dalam menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

Pemerintah pusat telah memotong anggaran transfer ke Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 120 miliar.

Salah satu anggaran yang tidak lagi ditanggung oleh pemerintah pusat adalah gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Karena tidak dibayar oleh pemerintah pusat maka gaji PPPK sebanyak 2.234 orang menjadi tanggung jawab Pemda.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin memang memutuskan untuk mengangkat semua tenaga honorer atau tenaga non ASN menjadi ASN dengan status PPPK.

Hal tersebut sesuai dengan instruksi pemerintah pusat yang tertuang dalam UU ASN No 20/2023 yang mana pemerintah daerah diminta untuk menyelesaikan adanya permasalahan tenaga non ASN.

Dalam prosesnya, Pemkab Trenggalek telah mengangkat 905 tenaga honorer pada gelombang pertama rekrutmen PPPK disusul 1.329 tenaga honorer diangkat menjadi PPPK pada gelombang kedua.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menyampaikan bahwa pendapatan daerah mengalami penurunan signifikan. Terutama dalam penerimaan dana transfer dari pusat.

"Untuk Kabupaten Trenggalek, dana transfer dari pusat turun total Rp 153 miliar. Namun ada tambahan sekitar Rp 33 miliar, jadi secara keseluruhan berkurang Rp 120 miliar," kata Doding.

Baca juga: Hadirkan Jaringan di Teluk Biru Banyuwangi, Telkomsel Dukung Keselamatan Nelayan

Doding menyebutkan tahun-tahun sebelumnya gaji dari ASN (Aparatur Sipil Negara) ditanggung oleh pemerintah pusat melalui dana alokasi umum (DAU).

Untuk itu lah PPPK rekrutan terbaru tersebut diproyeksikan juga akan dibayar oleh pemerintah pusat.

"Gaji PPPK rekrutan terakhir tidak dibiayai pusat, jadi harus kita tanggung sendiri. Nilainya sekitar Rp 43 miliar," ucapnya.

Namun demikian, karena Pemkab Trenggalek telah merekrut semua honorer menjadi PPPK termasuk guru di dalamnya, pemerintah pusat memberikan tambatan untuk Tunjangan profesi guru sebesar Rp 15 miliar.

"Alhamdulillah, gerak cepat dan komunikasi Pak Bupati ke kementerian membuahkan hasil. DAK fisik naik Rp 19 miliar untuk infrastruktur jalan, dan DAK nonfisik juga naik sekitar Rp 15 miliar untuk tunjangan profesi guru," jelas Doding.

 

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved