Pencabulan Santriwati di Trenggalek

Kasus Kiai Rudapaksa Santriwati di Trenggalek Hingga Hamil Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus seorang kiai menghamili santriwati di Trenggalek akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
sofyan arif candra
Kiai Tersangka Rudapaksa Santriwati, S (52) Dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Trenggalek, Jumat (4/10/2024) 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Proses hukum dugaan perkara pemerkosaan seorang santri oleh kiai berinisial IS alias S (52) dari Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek terus bergulir.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin memastikan berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.

"Kami mendapatkan surat dari Kejaksaan Negeri Trenggalek tanggal 19 November 2024, sesuai surat tersebut bahwa berkas perkara IS alias S sudah P21 atau lengkap," kata Abidin, Selasa (19/11/2024).

Dalam tahapan penyidikan kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, petunjuk, hingga surat keterangan hasil tes DNA.

"Kami mengumpulkan lebih dari 2 alat bukti, termasuk hasil tes DNA yang hasilnya identik, atau tersangka IS merupakan ayah biologis dari bayi korban," lanjutnya.

Namun demikian hingga saat ini, tersangka yang merupakan kiai serta pengasuh pondok salah satu pondok pesantren di Kecamatan Kampak tersebut masih menyangkal bahwa ia telah melakukan pemerkosaan tersebut.

"Tahapan selanjutnya, kami berencana melakukan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Trenggalek pada 28 November 2024 atau sehari pasca Pilkada 2024," pungkasnya.

(Sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved