Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Bupati Mas Ipin Terapkan e-Transparansi Dana Komite Sekolah di Trenggalek, Diperbarui Setiap Bulan

Bupati Trenggalek mengumumkan paket kebijakan pendidikan baru, menekankan pentingnya transparansi pengelolaan dana komite

|
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
TRANSPARANSI - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin saat konferensi pers di Trenggalek Smart Center (TSC) Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (2/9/2025). Mas Ipin menerapkan tranparansi elektronik atas pengelolaan dana komite di setiap sekolah. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, mengumumkan paket kebijakan pendidikan baru yang menekankan pentingnya transparansi pengelolaan dana komite sekolah. 

Kebijakan ini lahir sebagai upaya mencegah polemik terkait sumbangan sukarela wali murid yang selama ini dikelola komite sekolah.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemkab Trenggalek yaitu mulai TK, SD, hingga SMP wajib menerapkan e-Transparansi dalam pelaporan sumbangan, baik dalam bentuk uang tunai maupun barang. 

Sekolah diberikan waktu maksimal dua minggu untuk mulai menindaklanjuti aturan ini.

"Bapak/ibu masyarakat Trenggalek, hari ini kami umumkan paket kebijakan pendidikan, khususnya dalam mendukung terselenggaranya pendidikan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Mas Ipin sapaan akrab Mochamad Nur Arifin dalam jumpa pers di Gedung Smart Center, Selasa (2/9/2025).

Menurutnya, selama ini dana yang dihimpun komite sekolah belum masuk dalam pengawasan formal Inspektorat maupun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Padahal, praktik sumbangan orang tua murid cukup beragam, misalnya ada yang menyumbangkan material bangunan atau membantu pembangunan fasilitas sekolah yang belum tertutup APBD.

"Karena itu kami bersepakat melakukan e-Transparansi dana komite kepada publik. Dengan begitu, orang tua maupun masyarakat bisa ikut memantau secara terbuka penggunaan dana tersebut," lanjutnya.

Bupati muda yang akrab disapa Mas Ipin itu juga meminta Dinas Kominfo Trenggalek mengonsolidasikan seluruh data dari sekolah ke dalam satu portal resmi Pemkab Trenggalek

Informasi transparansi penggunaan dana komite tersebut akan diunggah secara terbuka melalui laman trenggalekkab.go.id dan diperbarui setiap bulan.

Baca juga: Pemuda Hendak Nonton Karnaval Dibacok OTK di Probolinggo Karena Cemburu

Ia menambahkan, pembaruan data keuangan harus dilakukan rutin setiap bulan agar pencatatan tetap akurat. 

"Pengupload-nya di-update setiap bulan, karena kita tidak tahu keluar masuknya (dana komite). Misalnya saja ada pembangunan itu harus di-update laporan keuangannya. Idealnya setiap bulan ada pembaruan, karena kalau pembukuan terlalu lama, pencatatannya menjadi tidak akurat,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan, dana komite bersifat sukarela sehingga tidak boleh ada aturan besaran yang dipaksakan. 

"Tidak ada aturan besaran (dana komite) harusnya. Kalau sukarela ya sukarela, karena besarannya diputuskan secara musyawarah mufakat. Dengan diunggahnya laporan keuangan maka antar komite atau wali murid bisa saling mengingatkan, saling melihat,” pungkasnya.

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved