Pemuda Dibacok OTK di Probolinggo
Pemuda Hendak Nonton Karnaval Dibacok OTK di Probolinggo Karena Cemburu
Polisi menangkap pelaku pembacokan pemuda yang hendak menonton karnaval di Kabupaten Probolinggo, akhir pekan kemarin
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM I PROBOLINGGO - Polisi menangkap pelaku pembacokan pemuda yang hendak menonton karnaval di Kabupaten Probolinggo, akhir pekan kemarin.
Dia adalah DP (31), warga Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Sedangkan korban adalah Muhammad Andri (23), yang dibacok di Jalan Raya Bantaran, Desa Kedung Supit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
Pelaku DP ditangkap kurang dari 6 jam pasca membacok korban. Dia ditangkap di Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, setelah diamankan dan diperiksa, pelaku mengaku jika pembacokan terhadap korban karena dilatarbelakangi rasa cemburu setelah mengetahui adanya komunikasi antara korban dan istri pelaku.
"Jadi 4 hari sebelum membacok korban, pelaku ini mendapati chat WA dan DM IG korban dengan istri pelaku. Dari situlah pelaku merasa cemburu, sehingga mencari keberadaan korban," kata AKBP Rico, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Lagi, Warga Probolinggo Dibacok OTK Hingga Tewas saat Tunggu Mertua
Kemudian, lanjut AKBP Rico, pelaku yang hendak menonton pawai budaya atau karnaval sengaja menyiapkan dan membawa senjata tajam (Sajam) jenis celurit dengan niatan barangkali bertemu dengan korban.
"Ternyata benar, saat itu pelaku bertemu dengan korban yang sama-sama menonton karnaval. Sehingga pelaku langsung mengejar korban sampai ke lokasi kejadian dan menganiaya korban dengan sajam yang sudah dibawa," terang AKBP Rico.
Akibat sabetan celurit pelaku, menurut AKBP Rico, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya di antaranya di bagian tangan, leher dan kepala hingga membuat korban harus dirawat intensif di rumah sakit.
"Saat ini korban masih dirawat di RSUD dr. Moh Saleh Kota Probolinggo dan kondisinya belum sepenuhnya stabil. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Ahsan Faradisi/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.