Pencabulan Santriwati di Trenggalek
Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Rp 447 Juta
Kiai terdakwa pencabulan santriwati di Kecamatan Kampak, Trenggalek, dituntut 14 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 447 juta
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Imam Syafii alias Supar (52), kiai terdakwa pelaku pemerkosaan santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (4/2/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Imam Syafii selama 14 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Tuntutan Pidananya yaitu pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dan juga pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Kasi Pidana Umum, Kejaksaaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Kiai yang Hamili Santriwatinya di Trenggalek Akan Disidang Lagi, Jaksa Kejati Turun Tangan
Dalam sidang tersebut JPU juga menyampaikan tuntutan restitusi yang diajukan korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada terdakwa senilai Rp 247 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Penyusunan tuntutan disusun sendiri oleh Kejari Trenggalek namun karena ada pimpinan (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur), kami minta pendapat ke pimpinan, apalagi ini perkara yang menarik atensi masyarakat," lanjutnya.
Selama tahapan persidangan sebanyak 7 saksi sudah dihadirkan. Enam saksi adalah orang yang mengetahui kejadian perkara dan kondisi sehari-hari korban sedangkan 1 orang lainnya adalah saksi ahli.
"Agenda sidang selanjutnya adalah pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa yang dijadwalkan akan dilaksanakan Selasa (11/2/2025)," jelasnya.
Sidang yang dipimpin oleh Dian Nur Pratiwi tersebut berjalan tertutup, nampak Supar hadir didampingi oleh tiga penasihat hukumnya tanpa kehadiran sanak saudara yang biasanya hadir mendampingi Supar.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Sudah Divonis 9 Tahun, Kiai dan Anak Pelaku Pencabulan Santriwati di Trenggalek Jalani Perkara Baru |
![]() |
---|
Tak Ajukan Banding, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Akan Dipenjara Selama 14 Tahun |
![]() |
---|
Kiai Divonis 14 Tahun Penjara Karena Hamili Santriwati, Ponpes di Kampak Trenggalek Akan Ditutup |
![]() |
---|
Kiai di Kampak Trenggalek Bantah Hamili Santriwati, Tuding Roh Halus yang Menyerupai Dirinya |
![]() |
---|
Kiai yang Hamili Santriwati di Trenggalek Besok Akan Dijatuhi Vonis Dalam Sidang Terbuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.