Pencabulan Santriwati di Trenggalek

Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Rp 447 Juta

Kiai terdakwa pencabulan santriwati di Kecamatan Kampak, Trenggalek, dituntut 14 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 447 juta

|
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
DITUNTUT 14 TAHUN PENJARA - Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Imam Syafii alias Supar Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek. Dalam sidang hari ini (4/2/2025) dia dituntut 14 tahun penjara 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK -  Imam Syafii alias Supar (52), kiai terdakwa pelaku pemerkosaan santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (4/2/2025).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Imam Syafii selama 14 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Tuntutan Pidananya yaitu pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dan juga pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Kasi Pidana Umum, Kejaksaaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Kiai yang Hamili Santriwatinya di Trenggalek Akan Disidang Lagi, Jaksa Kejati Turun Tangan

Dalam sidang tersebut JPU juga menyampaikan tuntutan restitusi yang diajukan korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada terdakwa senilai Rp 247 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Penyusunan tuntutan disusun sendiri oleh Kejari Trenggalek namun karena ada pimpinan (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur), kami minta pendapat ke pimpinan, apalagi ini perkara yang menarik atensi masyarakat," lanjutnya.

Selama tahapan persidangan sebanyak 7 saksi sudah dihadirkan. Enam saksi adalah orang yang mengetahui kejadian perkara dan kondisi sehari-hari korban sedangkan 1 orang lainnya adalah saksi ahli.

"Agenda sidang selanjutnya adalah pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa yang dijadwalkan akan dilaksanakan Selasa (11/2/2025)," jelasnya.

Sidang yang dipimpin oleh Dian Nur Pratiwi tersebut berjalan tertutup, nampak Supar hadir didampingi oleh tiga penasihat hukumnya tanpa kehadiran sanak saudara yang biasanya hadir mendampingi Supar.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved