Pencabulan Santriwati di Trenggalek

Kiai yang Hamili Santriwatinya di Trenggalek Akan Disidang Lagi, Jaksa Kejati Turun Tangan

Jaksa dari Kejati Jatim akan turun tangan dalam sidang lanjutan perkara kekerasan seksual oleh seorang kiai di Kampak Trenggalek pada santriwatinya

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
SIDANG - Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Imam Syafii alias Supar Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek  

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Imam Syafii alias Supar (52) terdakwa pelaku kekerasan seksual pada santriwatinya di kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, akan menjalani sidang lanjutan di PN Trenggalek, Selasa (4/2/2025).

Sidang itu akan mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Yan Subiyono memastikan berkas fisik tuntutan untuk terdakwa telah siap.

Baca juga: Kiai yang Hamili Santriwati di Trenggalek Harus Bayar Restitusi Rp 247 Juta Bila Diperintahkan Hakim

"Dalam penyusunannya tuntutan Kejari Trenggalek berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Yan, Senin (3/2/2025).

Hal tersebut dilakukan karena kasus pemerkosaan santriwati di bawah umur tersebut menjadi atensi masyarakat Kabupaten Trenggalek.

Selain itu, melihat kasus serupa yang terjadi sebelumnya, yaitu pencabulan kiai dan anak kepada sejumlah santriwati di Kecamatan Karangan, Kejati Jatim juga menyusun langsung tuntutan untuk terdakwa.

"Sudah dijadwalkan besok, namun tergantung dari majelis hakim. Untuk sidangnya tertutup," lanjutnya.

Sebelumnya, JPU sendiri mendakwakan lima pasal berlapis kepada Imam Syafii.

Pasal yang pertama adalah 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Pasal 6 c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf b dan g, UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf d UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman 12 tahun.

Terakhir, Pasal 294 ayat 1 dan 2 KUHP. Dengan ancaman 7 tahun penjara atau ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok jika pengurus atau pendidik.

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP, tutup Yan.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved