Pencabulan Santriwati di Trenggalek

Kiai yang Hamili Santriwati di Trenggalek Harus Bayar Restitusi Rp 247 Juta Bila Diperintahkan Hakim

Kiai yang menghamili santriwatinya di Trenggalek tak bisa menolak tuntutan restitusi Rp 247 juta bila nantinya diputuskan demikian oleh hakim

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Imam Syafii alias Supar Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek  

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan restitusi kepada kiai pelaku pemerkosaan santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.

LPSK menuntut Imam Syafii alias Supar (52) untuk membayar restitusi kepada korban senilai Rp 247.508.000.

Nilai restitusi yang diajukan LPSK menurut penasihat hukum korban, Haris Yudhianto, sudah tepat.

Baca juga: Kiai yang Hamili Santriwati di Trenggalek Diminta Bayar Restitusi Rp 247 Juta ke Korban

"Sudah sesuai harapan, karena menurut kami, penilaian LPSK itu sudah mempertimbangkan semua aspek," kata Haris, Kamis (23/1/2025).

Haris menuturkan permohonan restitusi tersebut sudah disusun oleh penasihat hukum sejak kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di Polres Trenggalek.

"Rinciannya (restitusi) saat itu kami ajukan melalui Porles Trenggalek saat penyidikan dan tindak lanjutnya ada di LPSK yang melakukan penilaian," lanjut Ketua DPC Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Trenggalek tersebut.

Restitusi yang diajukan diperuntukkan bagi korban dan bayinya. Mulai dari popok, susu, dan pakaian untuk dua tahun kedepan serta pemulihan psikis korban yaitu untuk pemeriksaan psikologis.

"Restitusi ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017, korban punya hak untuk mendapatkan restitusi dari pelaku kejahatan seksual khususnya korban yang masih anak-anak," jelas Haris.

Terkait penolakan yang sempat diutarakan terdakwa, menurut Haris itu adalah hak terdakwa. Sedangkan keputusan tetap berada di tangan majelis hakim.

"Kalau nanti sudah menjadi putusan pengadilan maka (terdakwa) tidak bisa menolak karena itu adalah perintah pengadilan," pungkasnya. 

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved