Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Keluarga Nelayan Korban Kecelakaan Laut di Munjungan Trenggalek Dapat Santunan Rp 223 Juta

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja dan beasiswa korban kecelakaan laut

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Prokopim Pemkab Trenggalek
SANTUNAN - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyalurkan santunan jaminan kecelakaan kerja dan beasiswa kepada keluarga korban laka laut di wilayah Pantai Ngampiran, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Kamis (11/9/2025). Total santuan dan beasiswa yang diberikan sebesar Rp 223 juta. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyerahkan jaminan kecelakaan kerja dan beasiswa korban kecelakaan laut di wilayah Pantai Ngampiran, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur Kamis (11/9/2025) malam.

Korban laka laut, Norjuwadi (47) warga Dusun Domerto, Desa Tawing, Kecamatan Munjungan hilang pada 27 Agustus, jenazahnya kemudian ditemukan pada 3 September di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Mas Ipin, sapaan akrab Mochamad Nur Arifin menyalurkan klaim BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga korban berupa santunan kecelakaan kerja dan beasiswa senilai Rp. 223.000.000 dari kepesertaaan nya pada BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh pemerintah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

"Semoga bermanfaat, semangat terus ahli waris, khususnya putra-putranya yang ditinggalkan. Saya juga mengalami hal yang sama, ditinggal orang tua di usia 17 tahun. Saya yakin Allah menyiapkan rencana yang lebih baik, lebih sukses," ucap Mas Ipin, Kamis (11/9/2025) malam.

Dalam kesempatan itu, Mas Ipin juga mengajak seluruh warga untuk juga ikut mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga bisa memproteksi keluarganya dari hal-hal yang tidak bisa prediksi di dunia kerja.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Trenggalek, Adi Wibowo, menambahkan kepesertaan korban diberikan oleh pemerintah berupa bantuan iuran melalui DBHCHT khusus bagi pekerja rentan. 

"Salah satunya yang didapatkan oleh ahli waris dengan total manfaat yang diberikan Rp 223 juta. Angka ini dengan rincian santunan akibat kecelakaan kerja sebesar Rp 70 juta. Kemudian beasiswa kepada anak masing-masing Rp 66 juta dan Rp 87 juta," kata Adi.

Baca juga: Ribuan Jamaah Padati Haul Pertama Gus Lik di Ponpes Jamsaren Kota Kediri

Besaran beasiswa yang diberikan kepada anak berbeda menyesuaikan jenjang pendidikannya. 

Untuk yang Rp 66 juta diberikan kepada anak pertama yang sudah menginjak bangku SMA sehingga bantuan yang diberikan bisa digunakan hingga kuliah.

Sedangkan yang satu lagi mulai dari TK hingga perguruan tinggi dengan total manfaat mencapai Rp 223 juta.

"Beasiswa kepada anak tersebut akan diserahkan setiap kenaikan kelas. Jadi pihak ahli waris nanti menunjukkan bukti kenaikan kelas kepada kami, kemudian akan segera kami transfer ke rekening yang bersangkutan," tutupnya. 

 

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved