Pencabulan Santriwati di Trenggalek

Kasus Kiai Diduga Hamili Santriwati di Trenggalek, Polisi Ambil Sampel DNA Tersangka dan Bayi

Satreskrim Polres Trenggalek mengambil sampel DNA dari kiai 52 tahun yang diduga memperkosa seorang santriwati hingga korban hamil dan melahirkan bayi

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
sofyan arif candra
Kiai Tersangka Rudapaksa Santriwati, S (52) Dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Trenggalek, Jumat (4/10/2024) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek mengambil sampel DNA dari kiai 52 tahun yang diduga memperkosa seorang santriwati hingga korban hamil dan melahirkan bayi. 

Pengambilan sampel DNA dari tersangka berinisial S itu dilakukan pada Sabtu (26/10/2024) pekan lalu. 

Selain sampel DNA tersangka, sampel DNA dari bayi yang dilahirkan korban juga diambil. 

Baca juga: Kiai yang Hamili Santriwati di Trenggalek Datangkan Teman Sekamar Korban Jadi Saksi Meringankan

"Tim penyidik mendampingi pengambilan legal sampling DNA yang dilaksanakan di Polres Trenggalek pada 26 Oktober pukul 16.00 WIB," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, Senin (28/10/2024)

Dia menjelaskan, sampel DNA diambil oleh tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) RS Bhayangkara Kediri yang kemudian dikirim Laboratorium Forensik Labfor Polda Jawa Timur

"Untuk hasilnya belum keluar, setidaknya diperlukan sekitar 20 hari kedepan," lanjutnya.

Abidin menyebutkan sedari awal tersangka menolak untuk dilakukan tes DNA, selain itu ia juga bersikukuh bahwa bukan ia yang menghamili korban.

Namun dengan penjelasan dari penyidik akhirnya yang bersangkutan bersedia untuk diambil sampel DNAnya.

"Ini sebagai penjelasan secara ilmiah untuk memastikan siapa bapak biologis dari bayi," tegas Mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya tersebut.

Satreskrim Polres Trenggalek sendiri telah mengantongi sejumlah barang bukti yang kuat dalam dugaan kasus rudapaksa tersebut.

"Tapi kami menunggu tes DNA sebelum kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terangnya.

Dalam pengambilan sampel DNA hadir juga keluarga korban, keluarga pelaku, serta penasihat hukum dari masing-masing pihak, serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved