Pencabulan Santriwati di Trenggalek
Kasus Kiai Diduga Hamili Santriwati di Trenggalek, Polisi Ambil Sampel DNA Tersangka dan Bayi
Satreskrim Polres Trenggalek mengambil sampel DNA dari kiai 52 tahun yang diduga memperkosa seorang santriwati hingga korban hamil dan melahirkan bayi
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek mengambil sampel DNA dari kiai 52 tahun yang diduga memperkosa seorang santriwati hingga korban hamil dan melahirkan bayi.
Pengambilan sampel DNA dari tersangka berinisial S itu dilakukan pada Sabtu (26/10/2024) pekan lalu.
Selain sampel DNA tersangka, sampel DNA dari bayi yang dilahirkan korban juga diambil.
Baca juga: Kiai yang Hamili Santriwati di Trenggalek Datangkan Teman Sekamar Korban Jadi Saksi Meringankan
"Tim penyidik mendampingi pengambilan legal sampling DNA yang dilaksanakan di Polres Trenggalek pada 26 Oktober pukul 16.00 WIB," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, Senin (28/10/2024)
Dia menjelaskan, sampel DNA diambil oleh tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) RS Bhayangkara Kediri yang kemudian dikirim Laboratorium Forensik Labfor Polda Jawa Timur
"Untuk hasilnya belum keluar, setidaknya diperlukan sekitar 20 hari kedepan," lanjutnya.
Abidin menyebutkan sedari awal tersangka menolak untuk dilakukan tes DNA, selain itu ia juga bersikukuh bahwa bukan ia yang menghamili korban.
Namun dengan penjelasan dari penyidik akhirnya yang bersangkutan bersedia untuk diambil sampel DNAnya.
"Ini sebagai penjelasan secara ilmiah untuk memastikan siapa bapak biologis dari bayi," tegas Mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya tersebut.
Satreskrim Polres Trenggalek sendiri telah mengantongi sejumlah barang bukti yang kuat dalam dugaan kasus rudapaksa tersebut.
"Tapi kami menunggu tes DNA sebelum kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terangnya.
Dalam pengambilan sampel DNA hadir juga keluarga korban, keluarga pelaku, serta penasihat hukum dari masing-masing pihak, serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Kyai hamili santriwati
santriwati
kecamatan Kampak
kabupaten Trenggalek
berita terbaru kabupaten Trenggalek
tribunmataraman.com
Tak Ajukan Banding, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Akan Dipenjara Selama 14 Tahun |
![]() |
---|
Kiai Divonis 14 Tahun Penjara Karena Hamili Santriwati, Ponpes di Kampak Trenggalek Akan Ditutup |
![]() |
---|
Kiai di Kampak Trenggalek Bantah Hamili Santriwati, Tuding Roh Halus yang Menyerupai Dirinya |
![]() |
---|
Kiai yang Hamili Santriwati di Trenggalek Besok Akan Dijatuhi Vonis Dalam Sidang Terbuka |
![]() |
---|
Anggap Tes DNA Tak Layak Jadi Barang Bukti, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.