Pencabulan Santriwati di Trenggalek
Kiai yang Hamili Santriwati di Trenggalek Datangkan Teman Sekamar Korban Jadi Saksi Meringankan
Kiai yang diduga menghamili santriwati di kecamatan Kampak, Trenggalek, jadikan teman sekamar korban sebagai saksi yang meringankan
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek melanjutkan proses penyidikan perkara kekerasan seksual yang dilakukan seorang kiai terhadap santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Senin (7/10/2024).
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin menuturkan pihak tersangka, S (52), mengajukan 4 saksi untuk meringankan.
"Ini permintaan daripada tersangka sendiri, keempat saksi tersebut kmi minta keterangan hari ini," kata Abidin, Senin (7/10/2024).
Keempat saksi yang diajukan tersangka adalah 2 orang santriwati yang sekamar dengan korban dan 1 orang pengasuh pondok pesantren perempuan serta 1 orang pengasuh pondok pesantren laki-laki.
Baca juga: Oknum Kiai Kampak Tersangka Rudapaksa Santriwati di Trenggalek Dipindahkan Ke Rutan Kelas IIB
"Dari empat saksi yang diajukan, tiga saksi itu sudah kami minta keterangan sehingga tinggal satu saksi yaitu pengasuh dari Pondok Pesantren laki-laki itu sudah kami mintai keterangan hari ini dan sudah selesai," lanjutnya.
Sedangkan dari tersangka, hingga saat ini masih bersikeras terhadap pendiriannya yaitu menyangkal perbuatan dugaan kekerasan seksual hingga menyebabkan santriwati hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki.
"Itu adalah hak tersangka, tapi bukan menjadi salah satu alat bukti," tegas mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya tersebut.
Dalam kesempatan itu, Abidin menegaskan saat ini tersangka sudah dititipkan ke Rutan Kelas IIB Trenggalek.
Yang bersangkutan pada hari ini Senin (7/10/2024) melakukan cek kesehatan kembali di RSUD Dr Soedomo Trenggalek.
"Kondisinya semuanya baik-baik saja hanya mungkin diberikan vitamin dan sebagainya untuk menjaga stamina yang bersangkutan," pungkasnya.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
pencabulan santriwati di trenggalek
Kasus Pencabulan Kiai di Kampak Trenggalek
kabupaten Trenggalek
tribunmataraman.com
Tak Ajukan Banding, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Akan Dipenjara Selama 14 Tahun |
![]() |
---|
Kiai Divonis 14 Tahun Penjara Karena Hamili Santriwati, Ponpes di Kampak Trenggalek Akan Ditutup |
![]() |
---|
Kiai di Kampak Trenggalek Bantah Hamili Santriwati, Tuding Roh Halus yang Menyerupai Dirinya |
![]() |
---|
Kiai yang Hamili Santriwati di Trenggalek Besok Akan Dijatuhi Vonis Dalam Sidang Terbuka |
![]() |
---|
Anggap Tes DNA Tak Layak Jadi Barang Bukti, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.