Kamis, 23 April 2026

Berita Tebaru Kabupaten Trenggalek

Pelaku Pembunuhan Pacar di Hotel Trenggalek Divonis Pidana Seumur Hidup

Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Kasus pembunuhan sadis

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
VONIS - Terdakwa kasus pembunuhan, Slamet Efendi (41) jelang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (23/7/2035). Majelis hakim memvonis Slamet Efendi dengan pidana seumur hidup. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Kasus pembunuhan sadis.

Terdakwa pembunuhan itu adalah Slamet Effendi (41), warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Dia pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Hotel Jaas, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, pada April 2025 lalu.

Slamet menghabisi nyawa pacar sendiri, Yuli Ningtyas (34) dengan palu hingga meninggal dunia.

Selain itu ia juga menganiaya anak korban, AMN (10) memakai palu yang sama hingga mengalami belasan luka di kepala.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah diputus oleh majelis hakim dengan vonis pidana seumur hidup

"Untuk amarnya sendiri, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," kata Ginting, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: Lapas Kediri Sesak, Puluhan Warga Binaan Dipindah ke Lapas Pemuda Madiun

Ginting menyebutkan putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini baik dari JPU maupun terdakwa masih terbuka melakukan banding hingga 7 hari kedepan.

Dalam kasus tersebut ada dua perkara yang berbeda yaitu pembunuhan berencana dan penganiayaan anak namun JPU serta majelis hakim menggunakan dakwaan yang bersifat kumulatif sehingga berkas dua perkara tersebut tidak dipisah.

"Dua pasal yang digunakan adalah Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Kedua, Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak terkait penganiayaan yang menimbulkan luka berat pada anak," lanjutnya.

Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, ada tiga hal yang memberatkan.

"Pertama, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Kedua, menimbulkan kesengsaraan, penderitaan, serta trauma mendalam bagi anak korban dan keluarganya. Ketiga, perbuatan terdakwa sangat keji dan kejam," pungkasnya.

 

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved