Pencabulan Santriwati di Trenggalek

Kiai dan Anaknya yang Mencabuli Santriwati di Karangan Trenggalek Tak Ajukan Banding

Kiai dan Anaknya yang mencabuli santriati di kecamatan Karangan, Trenggalek, akhirnya tak ajukan banding dan terima vonis 9 tahun penjara

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Masduki (kiri) dan Faisol Subhan Hadi (kanan) usai Menjalani Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Putusan kasus pencabulan santriwati oleh kiai dan putranya di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam sidang pembacaan putusan Masduki (72) dan Faisol (37) pada Senin (30/9/2024) lalu baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa mengajukan pikir-pikir selama 7 hari.

"Masa tenggang untuk pikir-pikirnya selama 7 hari sudah selesai pada tanggal 7 Oktober 2024, hingga jam pelayanan tutup para pihak dari kejaksaan maupun penasihat hukum terdakwa tidak menyampaikan upaya hukum banding," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, Selasa (8/10/2024).

Dengan sikap tersebut para pihak dianggap menerima putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim dan putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga: Kiai dan Anaknya yang Cabuli Santriwati di Karangan Trenggalek Terindikasi Pedofil

"Sesuai dengan amar putusan, baik Masduki maupun Faisol masing-masing (dipidana) 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan," lanjutnya.

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Masduki.

Sedangkan tuntutan Faisol lebih tinggi yaitu 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Untuk eksekusi bisa segera dilaksanakan, namun itu bukan di ranah pengadilan melainkan di teman-teman kejaksaan," pungkas Ginting. 

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved