Pencabulan Santriwati di Trenggalek
Kiai yang Hamili Santriwati di Trenggalek Tak Dites DNA, Polisi Punya Bukti Kuat Untuk Menahan
Polisi tak melakukan tes DNA pada kiai di Kampak Trenggalek yang diduga menghamili santriwati. Polisi punya bukti kuat untuk menahan
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek telah menahan kiai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Kamis (3/10/2024).
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin menuturkan salah satu pertimbangan ditahannya S (52) adalah karena penyidik membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu S juga terancam dijerat dengan pasal UU perlindungan anak serta UU tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan pidana di atas 5 tahun.
"Penyidik akan mengumpulkan pemeriksaan saksi yang lainnya, dan pemenuhan pemberkasan agar bisa segera kita kirim berkas perkaranya ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Abidin, Jumat (4/10/2024).
Baca juga: Keluar Dari RS, Kiai yang Diduga Menghamili Santriwati di Trenggalek Langsung Dijebloskan ke Tahanan
Dalam kesempatan itu Abidin menerangkan untuk sementara waktu penyidik tidak akan melakukan tes DNA kepada tersangka.
"Tes DNA ini adalah untuk mencari siapa bapak biologisnya. Sedangkan korban, mengaku yang melakukan persetubuhan itu hanya yang bersangkutan, jadi tidak perlu tes DNA," jelas Abidin.
Terlebih lagi perlakuan bejat kiai tersebut juga dilakukan tidak hanya satu kali. Abidin menuturkan S melampiaskan nafsunya kepada korban sejak tahun 2022 sampai beranjak tahun 2023.
"Sampai saat ini saksi yang sudah memberikan keterangan sebanyak 9 orang, akan kita perdalam lagi sebelum dilimpahkan ke JPU," pungkasnya.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
pencabulan santriwati
berita terbaru kabupaten Trenggalek
kecamatan Kampak
kabupaten Trenggalek
tribunmataraman.com
Polres Trenggalek
AKP Zainul Abidin
tes DNA
Tak Ajukan Banding, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Akan Dipenjara Selama 14 Tahun |
![]() |
---|
Kiai Divonis 14 Tahun Penjara Karena Hamili Santriwati, Ponpes di Kampak Trenggalek Akan Ditutup |
![]() |
---|
Kiai di Kampak Trenggalek Bantah Hamili Santriwati, Tuding Roh Halus yang Menyerupai Dirinya |
![]() |
---|
Kiai yang Hamili Santriwati di Trenggalek Besok Akan Dijatuhi Vonis Dalam Sidang Terbuka |
![]() |
---|
Anggap Tes DNA Tak Layak Jadi Barang Bukti, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.