Pencabulan Santriwati di Trenggalek
Keluar Dari RS, Kiai yang Diduga Menghamili Santriwati di Trenggalek Langsung Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Trenggalek menahan kiai yang diduga mencabuli santriwati di Kecamatan Kampak, kabupaten Trenggalek, hingga korban hamil dan bersalin
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek menahan kiai yang diduga mencabuli santriwati di Kecamatan Kampak, kabupaten Trenggalek, hingga korban hamil dan melahirkan bayi.
Penahanan terhadap kiai berinisial S (52) itu dilakukan setelah pria tersebut diperbolehkan keluar dari RSUD dr Soedomo.
"Jadi mulai hari ini tersangka S resmi dilakukan penahanan, kemarin sempat kami mintai keterangan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, Kamis (3/10/2024).
Abidin mengatakan yang bersangkutan sempat mengalami gangguan kesehatan tepat setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (2/10/2024). Tersangka mengeluh merasakan nyeri di bagian perut hingga harus dilarikan ke IGD RSUD dr Soedomo Trenggalek.
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Kiai Cabul Asal Kampak Trenggalek Dilarikan ke IGD Usai Jadi Tersangka
"Saat ini kondisinya baik, sesuai dengan keterangan pihak rumah sakit secara resmi kepada kami," ucap Abidin.
Ia juga memastikan tersangka tidak perlu mendapatkan rawat jalan atau mengonsumsi obat-obatan sehingga yang bersangkutan bisa dilakukan kegiatan penyidikan selanjutnya.
"Tersangka kami tahan karena pertama secara obyektif yang bersangkutan ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun," kata Abidin.
Abidin menuturkan tersangka dijerat undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU perlindungan anak, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Pelaku diduga melakukan rudapaksa terhadap santriwatinya sendiri hingga hamil lalu melahirkan seorang bayi laki-laki yang saat ini sudah berumur 2 bulan
"Selain itu tersangka kami tahan karena secara subyektif saat ini yang bersangkutan masih perlu pemeriksaan selanjutnya, sehingga kami butuh kecepatan waktu," pungkasnya.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
pencabulan santriwati di trenggalek
kabupaten Trenggalek
tribunmataraman.com
Kyai hamili santriwati
kecamatan Kampak
Polres Trenggalek
RSUD dr Soedomo
AKP Zainul Abidin
UU Perlindungan Anak
Tak Ajukan Banding, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Akan Dipenjara Selama 14 Tahun |
![]() |
---|
Kiai Divonis 14 Tahun Penjara Karena Hamili Santriwati, Ponpes di Kampak Trenggalek Akan Ditutup |
![]() |
---|
Kiai di Kampak Trenggalek Bantah Hamili Santriwati, Tuding Roh Halus yang Menyerupai Dirinya |
![]() |
---|
Kiai yang Hamili Santriwati di Trenggalek Besok Akan Dijatuhi Vonis Dalam Sidang Terbuka |
![]() |
---|
Anggap Tes DNA Tak Layak Jadi Barang Bukti, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.