Pencabulan Santriwati di Trenggalek

Keluar Dari RS, Kiai yang Diduga Menghamili Santriwati di Trenggalek Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Satreskrim Polres Trenggalek menahan kiai yang diduga mencabuli santriwati di Kecamatan Kampak, kabupaten Trenggalek, hingga korban hamil dan bersalin

|
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Kiai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati di kecamatan Kampak, kabupaten Trenggalek, ditahan Polres Trenggalek 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek menahan kiai yang diduga mencabuli santriwati di Kecamatan Kampak, kabupaten Trenggalek, hingga korban hamil dan melahirkan bayi. 

Penahanan terhadap kiai berinisial S (52) itu dilakukan setelah pria tersebut diperbolehkan keluar dari RSUD dr Soedomo

"Jadi mulai hari ini tersangka S resmi dilakukan penahanan, kemarin sempat kami mintai keterangan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, Kamis (3/10/2024).

Abidin mengatakan yang bersangkutan sempat mengalami gangguan kesehatan tepat setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (2/10/2024). Tersangka mengeluh merasakan nyeri di bagian perut hingga harus dilarikan ke IGD RSUD dr Soedomo Trenggalek.

Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Kiai Cabul Asal Kampak Trenggalek Dilarikan ke IGD Usai Jadi Tersangka

"Saat ini kondisinya baik, sesuai dengan keterangan pihak rumah sakit secara resmi kepada kami," ucap Abidin.

Ia juga memastikan tersangka tidak perlu mendapatkan rawat jalan atau mengonsumsi obat-obatan sehingga yang bersangkutan bisa dilakukan kegiatan penyidikan selanjutnya.

"Tersangka kami tahan karena pertama secara obyektif yang bersangkutan ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun," kata Abidin.

Abidin menuturkan tersangka dijerat undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU perlindungan anak, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Pelaku diduga melakukan rudapaksa terhadap santriwatinya sendiri hingga hamil lalu melahirkan seorang bayi laki-laki yang saat ini sudah berumur 2 bulan

"Selain itu tersangka kami tahan karena secara subyektif saat ini yang bersangkutan masih perlu pemeriksaan selanjutnya, sehingga kami butuh kecepatan waktu," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved