Kasus Pencabulan Kiai Kampak Trenggalek

BREAKING NEWS: Oknum Kiai Cabul Asal Kampak Trenggalek Dilarikan ke IGD Usai Jadi Tersangka

Oknum Kiai cabul asal Kampak Trenggalek dilarikan ke IGD RSUD dr Soedomo usai jadi tersangka

|
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
Sofyan Arif Candra/TribunMataraman
Oknum Kiai cabul asal Kampak Trenggalek dilarikan ke IGD RSUD dr Soedomo usai jadi tersangka 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Oknum Kiai cabul asal Kampak Trenggalek dilarikan ke IGD usai jadi tersangka.

Satreskrim Polres Trenggalek telah menetapkan kiai asal Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek berinisial S sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di bawah umur, Selasa (1/10/2024).

Sang kiai menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB yang dilanjutkan dengan gelar perkara dan berakhir dengan penetapan tersangka.

Dari pantauan Tribun Jatim Network di Mapolres Trenggalek, sang kiai nampak lemas usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Baca juga: Pemuda di Nganjuk Setubuhi Remaja di Bawah Umur, Kasus Terbongkar Berawal dari Curhatan WA

Bahkan ia dibawa oleh penyidik menggunakan tandu menuju ambulan dan meninggalkan Mapolres Trenggalek pada pukul 22.00 WIB.

"Setelah kita tetapkan tersangka yang bersangkutan merasa lemas dan mengeluhkan sakit di bagian perut," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, Selasa (1/10/2024).

Pihak kepolisian juga sempat mendatangkan tenaga kesehatan ke Mapolres Trenggalek untuk memeriksa tersangka, namun yang bersangkutan masih nampak lemas.

"Karena ada keluhan tersebut kita memutuskan untuk membawanya ke IGD RSUD dr Soedomo untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Abidin.

Karena masih mendapatkan perawatan medis, tersangka belum bisa dilakukan penahanan. Selain itu penyidik juga masih akan melakukan pendalaman penyidikan kepada yang bersangkutan setelah ditetapkan tersangka.

"Kita tunggu dulu hasil pemeriksaan kesehatannya seperti apa," jelas Abidin.

Dalam kesempatan itu, mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya tersebut menegaskan penyidik telah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan S sebagai tersangka kasus pemerkosaan santriwati hingga melahirkan seorang bayi laki-laki.

"Selain keterangan dari korban, penyidik telah mendapatkan keterangan dari 6 orang saksi. Para saksi sudah terbuka dan kami jadikan petunjuk dalam penyidikan," tutupnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved