Kasus Pencabulan Kiai Kampak Trenggalek
Kondisi Terkini Kiai Tersangka Pemerkosa Santriwati yang Kini Dirawat di RSUD dr Soedomo Trenggalek
Begini kondisi terbaru kiai di Kecamatan Kampak, kabupaten Trenggalek, yang dilarikan ke IGD setelah dijadikan tersangka kasus pemerkosaan pada santri
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Kiai di Kecamatan Kampak, kabupaten Trenggalek yang menjadi tersangka kekerasan seksual pada santrwiati, dilarikan ke IGD RSUD dr Soedomo, Trenggalek, Selasa (1/10/2024).
Kiai berinisial S (52) itu sebelumnya menjadi lemas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Trenggalek.
Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek, Sujiono membenarkan bahwa IGD RSUD dr Soedomo menerima pasien atas nama S dengan keluhan rasa nyeri di perut dan kelelahan.
"Berdasarkan pemeriksaan diperlukan rawat inap, insyaallah hari ini diperiksa untuk rontgen atau pemeriksaan lambung," jelas Sujiono, Rabu (2/10/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Kiai Cabul Asal Kampak Trenggalek Dilarikan ke IGD Usai Jadi Tersangka
Dari pemeriksaan tersebut nantinya akan ditentukan apakah S akan menjalani rawat inap atau rawat jalan.
"Kami nantikan berdasarkan pemeriksaan penunjang, memang rawat inap atau harus keluar rumah sakit," lanjutnya.
Senada dengan Sujiono, Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan hingga saat ini tersangka S belum ditahan karena masih berada di RSUD dr Soedomo Trenggalek.
"Sementara masih dalam perawatan, observasi," tegas Abidin.
Diberitakan sebelumnya S telah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Trenggalek mulai pukul 10.00 WIB yang dilanjutkan dengan gelar perkara.
Dari gelar perkara tersebut diputuskan bahwa S menjadi tersangka persetubuhan terhadap santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki yang saat ini sudah berumur lebih kurang 2 bulan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Abidin, Selasa (1/10/2024).
Abidin memastikan tim penyidik Satreskrim Polres Trenggalek telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah termasuk keterangan dari sejumlah saksi.
"Jumlah saksi yang telah kami mintai keterangan sekitar 6 orang, saksi sudah terbuka dan kami jadikan petunjuk," lanjutnya.
Abidin belum bisa memastikan apakah S akan ditahan atau tidak karena hingga berita ini ditulis pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung untuk melakukan pendalaman penyidikan.
"Untuk penahanan, kami harus pertimbangkan unsur obyektif bahwa yang bersangkutan dipersangkakan dengan pasal yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Sedangkan unsur subyektif adalah apakah tersangka ini kooperatif atau tidak selama penyidikan," jelas mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.