Pencabulan Santriwati di Trenggalek

Kiai Pelaku Pencabulan Terhadap Santriwati di Karangan Trenggalek Divonis Hakim 9 Tahun Penjara

Masduki, kiai pelaku kekerasan seksual pada santriwati di kecamatan karangan, Trenggalek, divonis 9 tahun penjara

Editor: eben haezer
(TribunMataraman/Sofyan Arif Candra)
Sidang Putusan Kiai Cabuli Santriwati di Salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek  

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Terdakwa kasus pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Masduki (72) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Senin (30/9/2024).

Dalam sidang tersebut majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Masduki dengan hukuman penjara selama 10 tahun dipotong masa tahanan dan juga pidana denda sebesar 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Dian Nur Pratiwi, Senin (30/9/2024).

Baca juga: Sudah Tua, Kiai Pelaku Pencabulan Pada Santriwati di Karangan Trenggalek Minta Keringanan Hukuman

Dalam sidang tersebut majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu barang bukti berupa rok panjang warna hitam, kaus, kerudung, almamater dimusnahkan.

Beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah perbuatan terdakwa merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma fisik dan psikis pada korban.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa menyesal, mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi lagi," ucap Dian.

Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir - pikir selama 7 hari.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved