Fatwa Haram Sound Horeg

MUI Tulungagung Sebut Sound Horeg Mendatangkan Mafsadah, Pantas Diberi Fatwa Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung setuju sound horeg diberi fatwa haram oleh MUI jatim. 

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ISTIMEWA
SOUND HOREG - Warga di Bondowoso saat menyaksikan sound horeg  November 2024 lalu. 

“Mana yang lebih baik secara logis, itu yang kita gunakan,” tambahnya.

Fatwa haram sound horeg tidak bisa dikaitkan dengan alasan mematikan UMKM.

Menurutnya, setiap kegiatan yang mengundang keramaian pasti akan mendatangkan UMKM.

Karena itu sound horeg bukan satu-satunya yang menggerakkan UMKM.

Lebih jauh, Gus Hadi mengakui fatwa tidak bisa dijadikan landasan hukum formal.

Namun fatwa menjadi dasar pertimbangan dan petunjuk keagamaan bagi umat Islam.

Gus Hadi juga berharap, ke depan fatwa ini akan menjadi hukum positif yang mengatur lebih terperinci pelarangan aktivitas sound horeg.

“Boleh menggunakan sound, tapi batasi desibelnya. Saat ini MUI tidak perlu komunikasi dengan pemerintah (Pemkab Tulungagung), karena fatwanya kan sudah beredar,” pungkasnya.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved