Aksi Demo di Jatim

Demonstrasi Pejuang Gayatri Tulungagung, Serukan 28 Tuntutan ke Bupati dan DPRD

200 orang yang mengatasnamakan diri Pejuang Gayatri Tulungagung berdemo ke gedung DPRD Kabupaten Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/David Yohanes
DEMO - Salah satu Korlap Pejuang Gayatri menyampaikan tuntutan di depan Bupati, Wakil Bupati dan pimpinan DPRD Tulungagung, saat aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (11/9/025). Mereka mengusung 8 tuntutan untuk dilaksanakan 2 hari, 3 tuntutan untuk dilaksanakan 2 Minggu dan 17 tuntutan jangka menengah. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - Sekitar 200 orang yang mengatasnamakan diri Pejuang Gayatri Tulungagung menunaikan janjinya untuk menggeruduk DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (11/9/2025).

Massa berasal dari beberapa wilayah Kabupaten Tulungagung, berkumpul di GOR Lembupeteng Tulungagung.

Mereka kemudian bergerak ke Kantor ATR/BPN di Jalan Diponegoro, kemudian ke kantor DPRD Tulungagung di Jalan RA Kartini timur Alun-alun.

Unjuk rasa ini dinanti-nanti karena proses penggalang dananya melibatkan banyak masyarakat.

Bahkan banyak pekerja migran di luar negeri juga mendukung aksi penyampaian aspirasi ini.

Usai menyampaikan aspirasinya, kemudian massa pun ditemui oleh Bupati Tulungagung, Ketua DPRD, serta Kepala Kantor ATR/BPN.

Massa mengusung 8 tuntutan yang harus diselesaikan 2x24 jam, dan 3 tuntutan yang harus diselesaikan 7x24 jam.

Selain itu ada 17 tuntutan jangka menengah dengan percepatan reformasi birokrasi.

“Kami menyebut tuntutan kami A8, B3 dan C17. Meliputi penegakkan hukum, reformasi birokrasi, dan transparansi anggaran daerah baik dari APBD maupun APBN,” ujar Penasihat Hukum Pejuang Gayatri, Billy Nobile.

Billy mengatakan, tuntutan A harus dilaksanakan segera selama 2 hari, seperti penegakkan hukum tentang lingkungan hidup.

Dua di antaranya penertiban tambang liar galian C dan bangunan tanpa Peraturan Daerah (Perda) di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung .

Bangunan yang dimaksud adalah proyek makam modern yang sedang dikerjakan.

“Saat hearing  di komisi A, ternyata belum ada Perda terkait penyediaan tanah makam itu,” ungkapnya.

Baca juga: Ibu Mayat Bayi Dalam Lemari di Sumenep Ditemukan, Diamankan di Bengkulu

Sementara tuntutan B dapat dieksekusi selama 2 Minggu, satu di antara keluhan masyarakat Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban yang dinilai seolah belum hidup merdeka.

Isu ini terkait konflik agraria antara warga setempat dengan TNI.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved