Fatwa Haram Sound Horeg

Pengusaha Persewaan Sound System di Kediri Merana Setelah Sound Horeg Difatwa Haram

Fatwa haram terhadap sound horeg membuat para pengusaha sound system di Kabupaten Kediri merana.  Order turun drastis dibanding tahun lalu

Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/isya anshori
PAWAI SOUND SYSTEM - Suasana pawai budaya sound system di Desa/Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, Sabtu (26/7/2025). Pemerintah Kabupaten Kediri resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan sound system dalam kegiatan pawai atau karnaval. 

TRIBUNMATARAMAN.COM |KEDIRI - Fatwa haram terhadap sound horeg membuat para pengusaha sound system di Kabupaten Kediri merana. 

Mereka yang biasa kebanjiran job jelang Agustusan, kini merasakan penurunan order. 

Muhammad Fahrul Anwar, pengusaha sound system dari AF Production Kediri mengungkapkan, sejak sound horeg difatwa haram, permintaan jasa penyewaan sound system menurun drastis dibandingkan tahun lalu.

Baca juga: Korban Meninggal Akibat Pesta Miras Saat Karnaval Sound Horeg di Kediri Bertambah 1 Orang

"Kalau biasanya dua minggu sebelum Agustus itu sudah banyak yang tanya dan sudah ada yang booking. Namun sampai saat ini saya hanya menerima 4-5 pesanan saja. Dibandingkan dengan tahun lalu bisa sampai 20-30 pesanan, turun hingga 70 sampai 80 persen," terangnya.

Meskipun demikian Anwar menegaskan bahwa pihaknya selalu mengikuti regulasi teknis yang ditetapkan pemerintah. Ia berharap permasalahan ini tidak disikapi secara sepihak.

"Kami sebetulnya mengikuti aturan karena memang itu aturan dibuat untuk dijalankan. Tapi kalau difatwa untuk haram, nah itu kami sebagai pengusaha sangat kaget. Saya berharap nantinya kami selalu kompak, selalu baik. Kalau ada masalah bisa dibicarakan dengan baik-baik," lanjutnya. 

"Saya sendiri kalau sound horeg dikatakan haram nggak setuju, karena itu kan istilah dari warga setempat. Semisal sound horeg itu yang bermuatan lebih dan kalau nggak disewa sama warga sekitar mungkin nggak ada yang bilang itu sound horeg," ucap Anwar.

Sound Karnaval

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Kediri, Dafid Fuadi menjelaskan bahwa pelarangan sound horeg bukan semata pada alatnya, namun lebih kepada rangkaian aktivitas di dalamnya.

Meskipun saat ini sudah berganti nama menjadi sound karnaval, ia menekankan, istilah sound horeg bukan sekadar soal suara keras, tetapi mencakup berbagai unsur yang dianggap tidak sesuai dengan nilai agama maupun norma masyarakat.

"Sound horeg ini haram hukumnya, dan pernyataan ini sudah kami sampaikan ke Polres Kediri sebagai laporan," kata Dafid saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025) 12.30 WIB. 

Menurutnya, perbedaan antara sound system biasa dan sound horeg harus dipahami dengan jelas. Yang menjadi persoalan, kata Dafid adalah aktivitas yang menyertai suara keras tersebut.

"Kalau sound horeg adalah suatu rangkaian aktivitas, yang di sana itu ada sound dengan suara yang sangat keras, dan biasanya ini yang sering kali kita lihat di masyarakat adalah di belakangnya itu ada orang yang menari dan joget, dengan pakaian yang menurut kami tidak sopan. Tidak hanya itu saja, kadang-kadang dari mereka, kadang penonton atau pemain itu sambil mabuk minum miras," bebernya. 

Dafid juga menyoroti dampak gangguan yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar akibat kebisingan suara. Meskipun sebagian warga memilih diam, bukan berarti mereka tidak terganggu.

"Artinya memang sound horeg itu mengganggu orang lain. Jangankan sound horeg, dalam hadits Rasulullah itu kalau kita membaca Al-Qur’an namun orang lain terganggu, Rasulullah pernah menegur dan melarang, dan itu ada haditsnya. Apalagi dalam bentuk hiburan yang seperti itu bentuknya,"tegas Dafid.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved