Fatwa Haram Sound Horeg

MUI Banyuwangi Dukung Polda Jawa Timur Melarang Sound Horeg

MUI Kabupaten Banyuwangi mendukung langkah Polda Jatim yang melarang penggunaan sound horeg.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eben haezer
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
DILARANG BEROPERASI - Ilustrasi sound horeg yang dioperasionalkan dengan melibatkan peralatan lengkap. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Polda Jatim melarang penggunaan sound horeg yang beberapa waktu belakangan memicu kontroversi setelah difatwa haram oleh MUI. 

Larangan tersebut dilansir oleh akun multimedia Instagram (IG) Bidang Humas Polda Jatim, bernama @humaspoldajatim, yang diunggah sejak Kamis (17/7/2025) sore. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya imbauan larangan sound horeg tersebut.

Baca juga: MUI Tulungagung Sebut Sound Horeg Mendatangkan Mafsadah, Pantas Diberi Fatwa Haram

"Iya benar," katanya saat dihubungi.

Larangan penggunaan sound horeg ini mendapatkan banyak dukungan. 

Salah satunya dari Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi.

Menurut MUI kebijakan tersebut harus juga ditegakkan di Kabupaten Banyuwangi.

“Apa yang jadi kebijakan Polda Jatim untuk melarang sound horeg ini, saya kira, harus juga ditegakkan di sini. Keputusan itu jadi panduan yang jelas bagi pihak kepolisian maupun pemerintah daerah di Kabupaten Banyuwangi untuk menerapkan larangan yang sama,” ungkap Sekretaris Umum MUI Banyuwangi, Barur Rohim, Sabtu (19/7/2025).

Pro-kontra suatu kebijakan, imbuh Barur, merupakan sesuatu yang lumrah. Selama pengambilan keputusan itu berdasarkan pada mencegah kemudlaratan (kerusakan) dan mewujudkan kemaslahatan umum, maka tidak boleh ragu untuk menegakkannya.

“Saya kira, pihak kepolisian maupun Pemda, tidak perlu ragu. MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa yang jelas. Mendasarkan atas kajian mendalam terhadap keharaman sound horeg,” papar Barur.

Sebagaimana diketahui, MUI Jawa Timur telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Dalam fatwa tersebut diputuskan jika penggunaan sound horeg adalah haram. Dari konsideran fatwa itu, mengutip sejumlah dalil syara (Quran, Hadits, hingga Qoul Ulama), peraturan perundang-undangan, hingga kajian akademik dari aspek kesehatan dan sosial.

“Ratifikasi atas kebijakan Polda Jatim ini harus segera diterapkan dalam bentuk peraturan yang kongkrit. Mengingat sebentar lagi memasuki bulan Agustus, banyak karnaval yang akan digelar. Dari pengalaman tahun kemarin, ini akan diisi oleh sound-sound horeg,” pintanya.

MUI tak menampik adanya perputaran ekonomi yang terjadi dari setiap pagelaran sound horeg. Namun, hal tersebut tak bisa dijadikan pertimbangan utama ketika menimbulkan dampak buruk yang nyata. “Ekonomi memang penting, tapi untuk menggerakkan ekonomi ada banyak cara yang bisa ditempuh. Jika banyak mudlaratnya ya hindari,” tegasnya.

(luhur pambudi/aflahul abidin/tribunmataraman.com)

editor; eben haezer

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved