Fatwa Haram Sound Horeg

MUI Apresiasi Hasil Rakor yang Mengatur Penggunaan Sound Horeg di Kabupaten Tulungagung

MUI Tulungagung mengapresiasi hasil rakor Forkopimda Tulungagung yang menghasilkan peraturan tentang penggunaan sound horeg

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
MEMBATASI SOUND HOREG - Wakil Ketua MUI Tulungagung, Muhammad Fathurro'uf mengapresiasi hasil rapat koordinasi (Rakor) yang membatasi sound horeg di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (24/7/2025). Dalam rakor ini diatur secara detail batasan penggunaan sound system secara mobile maupun statis. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung bersama Polres Tulungagung dan Kodim 0807/Tulungagung telah menggelar rapat koordinasi (Rakor) yang membahas mengenai pengaturan penggunaan sound horeg, Kamis (24/7/2025).

Hasil rakor ini mengatur secara rinci penggunaan sound system atau pengeras suara di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung.

Rakor ini untuk menyikapi fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur pada sound horeg.

Baca juga: Aturan Penggunaan Sound Horeg di Tulungagung Sudah Disepakati, ini Detilnya

Muhammad Fathurro'uf, Wakil Ketua MUI Tulungagung mengapresiasi hasil rakor ini.

“Kami menambahkan dasar hukum putusan rakor ini, salah satunya adalah fatwa MUI Jatim,” ujarnya selepas rakor.

Lanjut Fathurro’uf, rakor ini berpedoman pada fatwa MUI Jawa Timur tentang sound horeg.

Sound horeg yang dimaksud adalah penggunaan sound system dengan kekuatan suara di atas desibel di atas batas normal.

Selain itu penggunaan sound system yang berlebihan ini juga bersifat merugikan masyarakat, seperti kerusakan rumah, dan sering diikuti suguhan yang melanggar etika.

“Secara umum penggunaan sound system harus sesuai ketentuan. Fatwa haram dikeluarkan karena punya implikasi kerugian di tengah masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, dengan hasil rakor ini maka aturan penggunaan sound system di Kabupaten Tulungagung sudah tuntas.

Hasil rakor ini juga tidak bertentangan dengan fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan MUI Jawa Timur.

Apalagi fatwa itu diambil secara komprehensif, melibatkan para pakar dan para ahli hukum.

“Mudah-mudahan semua mendapat pencerahan. Jangan ada misinformasi atau disinformasi,” tandasnya.

Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, mengatakan rakor ini salah satunya merespons fatwa MUI Jawa Timur.

Fatwa ini harus ditindaklanjuti dalam konteks untuk pelayanan ke masyarakat Tulungagung.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved