Selasa, 28 April 2026

Fatwa Haram Sound Horeg

Tuai Banyak Keluhan, Sound Horeg Dilarang di Kabupaten Bojonegoro

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polres Bojonegoro mengeluarkan larangan penggunaan sound horeg

Editor: eben haezer
David Yohanes/Tribun Mataraman
MEMBONGKAR PERALATAN - Ilustrasi: Teknisi sound horeg di Mbalong Kawuk Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur membongkar peralatannya untuk memenuhi aturan muatan kendaraan tidak boleh melebihi dimensinya, Jumat (25/7/2025). Selain itu batas maksimal sound system keliling adalah 80 desibel. (Tribunmataraman.com / David Yohanes) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | BOJONEGORO - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polres Bojonegoro mengeluarkan larangan penggunaan sound system berdaya tinggi atau yang dikenal dengan istilah sound horeg.

Larangan ini diberlakukan menyusul banyaknya keluhan dari warga juga berdasarkan hasil rapat koordinasi terkait penggunaan sound system bervolume ekstrem yang kerap kali memicu gangguan ketertiban umum, merusak fasilitas lingkungan, dan menimbulkan konflik sosial antar warga.

Melalui unggahan resmi di akun Instagram Polres Bojonegoro, masyarakat diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan sound horeg, terutama yang digelar di jalanan atau ruang terbuka yang berdekatan dengan permukiman warga.

Baca juga: Truk Sound Horeg Padati Kawasan Wisata Mbalong Kawuk, Polisi Awasi Cek Sound dan Aturan Dimensi

“Penggunaan sound system yang berlebihan bukan hanya mengganggu kenyamanan warga sekitar, tetapi juga dapat mengacaukan aktivitas sosial, mengganggu waktu ibadah, bahkan memicu perselisihan di lingkungan,” bunyi imbauan tersebut.

Kasi Humas Polres Bojonegoro, AKP Karyoto, menegaskan bahwa tidak ada batasan ukuran atau bentuk baku terhadap perangkat sound system yang dilarang.

Namun, penindakan akan dilakukan jika perangkat tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa hingga menimbulkan kebisingan yang berlebihan.

“Indikator utama bukan pada ukuran alatnya, melainkan pada dampaknya terhadap masyarakat. Jika suaranya mengganggu jam istirahat, kenyamanan warga sakit, atau kegiatan ibadah, itu bisa ditindak,” tegas AKP Karyoto, sabtu (26/7/2025).

Karyoto juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan tegas bagi masyarakat yang tetap nekat menggunakan sound horeg dalam perayaan kemerdekaan.

Bila teguran tidak diindahkan, petugas akan melakukan penghentian paksa bahkan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku.

“Kalau masih ngeyel dan tidak bisa dihentikan, akan diperiksa dan bisa dikenakan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” imbuhnya.

(misbahul munir/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved