Fatwa Haram Sound Horeg
Aturan Penggunaan Sound Horeg di Tulungagung Sudah Disepakati, ini Detilnya
Pemkab Tulungagung telah membuat peraturan tentang penggunaan sound horeg di Kabupaten Tulungagung. Berikut detilnya
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung telah membuat peraturan tentang penggunaan sound horeg di Kabupaten Tulungagung.
Peraturan ini dirumuskan dalam rakor antara Pemkab Tulungagung bersama Polres Tulungagung dan Kodim 0807/Tulungagung, Kamis (24/7/2025).
Rakor ini juga mengundang Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), FKUB dan MUI Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Klarifikasi Kades di Karangploso Malang yang Minta Warga Ngungsi Bila Tak Mau Terganggu Sound Horeg
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, Pemkab Tulungagung sebenarnya sudah punya Surat Edaran (SE) Bupati terkait batasan penggunaan sound system, tertanggal 2 Agustus 2024.
Rakor ini memberi dukungan agar SE tetap diberlakukan, dan memberi sejumlah kelengkapan pendukung.
“Dalam SE itu diatur batasannya 60 Desibel. Hasil Rakor mengatur hal-hal lebih rinci, bagaimana dengan konser, pengajian, sholawatan dan lain-lain,” ujar Kapolres.
Kapolres menjabarkan, putusan rakor membedakan penggunaan sound system mobile (bergerak) dengan statis.
Untuk menggunakan mobile seperti pawai, batasan kekuatan suara maksimal 80 desibel.
Sedangkan untuk sound system yang bersifat statis, maksimal 125 desibel.
Untuk sound system pawai, daya yang diperbolehkan sebesar 10.000 watt, sedangkan untuk yang statis sebesar 80.000 watt.
Dengan batasan hanya 10.000 watt, maka kekuatan suara pada pawai juga tidak bisa berlebihan.
Perangkat pengeras suara yang digunakan tidak boleh lebih dari 8 subwoofer.
Kemudian jalur pawai dengan sound system ini harus disepakati masyarakat dan diketahui kepala desa atau lurah.
Selain itu sound system pawai juga dibatasi dengan ketentuan tidak boleh melebihi dimensi kendaraan yang dipakai.
“Jadi tidak boleh sound system ini menjulang tinggi ke atas melebihi kendaraan yang dipakai. Atau terlalu menonjol ke belakang melewati bak kendaraan,” tegas Kapolres.
Fatwa Haram Sound Horeg
aturan sound horeg di tulungagung
tribunmataraman.com
Kabupaten Tulungagung
Pengusaha Persewaan Sound System di Kediri Merana Setelah Sound Horeg Difatwa Haram |
![]() |
---|
Sound Horeg Difatwa Haram, Bos AJM Pro Audio Tulungagung Sebut Orderan Jadi Menurun |
![]() |
---|
Tuai Banyak Keluhan, Sound Horeg Dilarang di Kabupaten Bojonegoro |
![]() |
---|
MUI Apresiasi Hasil Rakor yang Mengatur Penggunaan Sound Horeg di Kabupaten Tulungagung |
![]() |
---|
MUI Banyuwangi Dukung Polda Jawa Timur Melarang Sound Horeg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.