Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Truk Sound Horeg Padati Kawasan Wisata Mbalong Kawuk, Polisi Awasi Cek Sound dan Aturan Dimensi

18 Sound Horeg Gagal Cek Sound di Mbalong Kawok Tulungagung, Polisi Minta Patuhi Aturan Dimensi Kendaraan

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
David Yohanes/Tribun Mataraman
MEMBONGKAR PERALATAN - Teknisi sound horeg di Mbalong Kawuk Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur membongkar peralatannya untuk memenuhi aturan muatan kendaraan tidak boleh melebihi dimensinya, Jumat (25/7/2025). Selain itu batas maksimal sound system keliling adalah 80 desibel. (Tribunmataraman.com / David Yohanes) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG -  Kawasan wisata kuliner Mbalong Kawuk di Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, dipadati oleh 18 truk sound horeg pada Jumat sore, 25 Juli 2025.

Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan pengecekan suara sebelum ikut serta dalam pawai desa yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu sore, 26 Juli 2025.

Namun, rencana cek sound tersebut sempat tertunda lantaran sebagian besar perangkat sound system yang dipasang melanggar aturan dimensi kendaraan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Sesuai ketentuan, seluruh peralatan audio harus berada dalam bak kendaraan, tidak boleh melebihi ukuran tinggi atau lebar truk.

Akibatnya, para pemilik sound horeg terpaksa membongkar kembali peralatan mereka, termasuk rigging yang digunakan untuk menggantung subwoofer.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, turut hadir langsung di lokasi untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan.

Ia menegaskan bahwa seluruh penggunaan sound system harus merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung dan hasil rapat koordinasi lintas instansi yang digelar sehari sebelumnya.

“Cek sound malam ini hanya boleh dilakukan secara statis, tidak boleh keliling. Jadi maksimal 125 desibel,” tegasnya.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, penggunaan sound system statis dibatasi pada kekuatan suara maksimal 125 desibel dan daya listrik tidak boleh melebihi 80.000 watt.

Untuk memastikan batasan ini dipatuhi, Kapolres menggandeng Dinas Perhubungan untuk mengukur kekuatan suara dan pihak PLN untuk memeriksa daya genset.

“Untuk pengecekan suara statis sejauh ini tak ada kendala. Yang menjadi perhatian kami adalah saat pelaksanaan pawai,” tambah Kapolres.

Adapun saat pawai berlangsung, batas suara yang diizinkan lebih rendah, yakni maksimal 80 desibel, dengan jumlah subwoofer tak lebih dari delapan unit dan daya listrik terbatas pada 10.000 watt. Selain itu, seluruh peralatan tetap harus berada dalam dimensi bak kendaraan.

Sempat terjadi perdebatan antara pemilik sound horeg, panitia, dan kepala desa dengan pihak kepolisian, namun akhirnya dicapai kesepakatan bahwa peralatan yang melanggar ketentuan dimensi wajib dibongkar.

Kapolres juga menegaskan bahwa pengawasan ketat akan terus dilakukan selama pawai berlangsung. Bila ditemukan pelanggaran, tidak segan-segan pihaknya akan menghentikan acara atau melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Aturan untuk sound system yang berjalan memang lebih ketat,” pungkas AKBP Muhammad Taat Resdi.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved